Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

PROKER SMANTOP MAROS 2010/2011 (bagian dua)

Suasana belajar siswa Santop Maros

(sambungan dari bagian satu)
3.      Lampiran III
SUSUNAN PENGURUS DAN PEMBINA OSIS DAN PRAMUKA
4.      Lampiran IV
 SKOR SANGSI PELANGGARAN SISWA
SANKSI PELANGGARAN SISWA
Sanksi Ini Akan Berlaku Selama 3 (tiga) Tahun Atau Selama Menjadi Siswa Secara

Sah di SMA Negeri 1 Tompobulu Kabupaten Maros


NO
JENIS PELANGGARAN
SANKSI
SKOR
TINDAKAN
CITRA DIRI



5

Ditegur oleh Guru dan bila 2 kali melakukan pelangggaran serupa di tangani oleh wali kelas
1
Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, termasuk pakaian olahraga serta atribut upacara
2
Memakai sendal atau sepatu yang dipakai tidak semestinya dilingkungan sekolah mulai jam pertama s/d jam terakhir


5
Ditegur oleh Guru dan bila 2 kali melakukan pelangggaran serupa di tangani oleh wali kelas
3
Siswa putra :
Ø  Berambut panjang atau gondrong

5
Ditegur oleh Guru dan bila 2 kali melakukan pelangggaran serupa di tangani oleh wali kelas
Ø  Mengecat rambut atau membuat potongan rambut yang tidak pantas untuk ukuran pelajar

5
Ditegur oleh Guru dan bila 2 kali melakukan pelangggaran serupa di tangani oleh wali kelas
Ø Memakai anting dan gelang
5
Ditegur oleh Guru dan bila 2 kali melakukan pelangggaran serupa di tangani oleh wali kelas
Ø Memakai kalung
5
Ditegur oleh Guru dan bila 2 kali melakukan pelangggaran serupa di tangani oleh wali kelas
Ø Memakai kemeja atau celana ketat atau sudah tidak pantas untuk dipakai

5
Ditegur oleh Guru dan bila 2 kali melakukan pelangggaran serupa di tangani oleh wali kelas
4
Untuk Putri :
Ø Memakai perhiasan atau make up yang berlebihan


5
Ditegur oleh Guru dan bila 2 kali melakukan pelangggaran serupa di tangani oleh wali kelas
Ø Memakai kemeja atau rok ketat atau transparan

5
Ditegur oleh Guru dan bila 2 kali melakukan pelangggaran serupa di tangani oleh wali kelas
CITRA SEKOLAH
5
Ditegur oleh Guru dan bila 2 kali melakukan pelangggaran serupa di tangani oleh wali kelas
1
Menyalahgunakan alat – alat yang tidak ada hubungannya dengan KBM di sekolah
2
Tidak mengikuti upacara sengaja tanpa seizin piket dan melakukan hal – hal yang  menggangu terlaksananya upacara secara khidmat atau meninggalkan upacara yang belum selesai kecuali sakit


10


Di tangani oleh wali kelas bila 2 kali melakukan pelanggaran serupa di tangani oleh BP
3
Masuk atau keluar sekolah dengan cara melompat atau menerobos pagar
10
di tangani oleh wali kelas bila 2 kali melakukan pelanggaran serupa di tangani oleh BP
4
Selama menjalani skorsing berada diLingkungan sekolah
20

panggilan Orant tua oleh Wali kelas
5
Membawa dan atau menyimpan rokok dilingkungan sekolah
10
di tangani oleh wali kelas bila 2 kali melakukan pelanggaran serupa di tangani oleh BP
6
Menghisap rokok dilingkungan sekolah
20
Panggilan Orang tua oleh Wali kelas/BP
7
Membawa dan menyimpan Miras di Lingkungan Sekolah
50-100
Membuat peryataan yang ditandatangani siswa, orang tua/wali dan wali kelas/BP sampai dikembalikan ke orang tua
8
Membawa dan menyimpan Miras di Lingkungan Sekolah
50-100
Membuat peryataan yang ditandatangani siswa, orang tua/wali dan wali kelas/BP sampai dikembalikan ke orang tua
9
Membawa dan menyimpan Napza di lingkungan Sekolah
100
dikembalikan ke Orang Tua dan ditangani oleh pihak yang berwajib
10
Mengkonsumsi/memakai Miras atau Napza di lingkungan Sekolah
100
dikembalikan ke Orang Tua dan ditangani oleh pihak yang berwajib
SUASANA KELAS
3
Ditegur oleh guru yang bersangkutan kalau 3 kali melakukan pwlanggaran secara berturut-turut dalam waktu 1 bulan maka ditangani wali kelas/BP
1
Terlambat lebih dari 15 menit, baik pada jam pertama atau pada pergantian jam pelajaran atau jam istirahat
2
Meninggalkan kelas / lingkungan sekolah saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin dari guru pengajar dan guru piket
3
Ditegur oleh guru yang bersangkutan kalau 3 kali melakukan pwlanggaran secara berturut-turut dalam waktu 1 bulan maka ditangani wali kelas/BP
3
Membunyikan Handpone atau menelpon atau menerima telepon tampa seizin guru yang bersangkutan didalam kelas sewaktu berlangsung PBM
3
Ditegur oleh guru yang bersangkutan kalau 3 kali melakukan pwlanggaran secara berturut-turut dalam waktu 1 bulan maka ditangani wali kelas/BP
3
Menciptakan dan atau melakukan kegaduhan, keributan,keonaran, sehingga  menggangu KBM
25-100
Panggilan orang tua, membuat pernyataan samapai dikembalikan ke orang tua
PELESTARIAN LINGKUNGAN

3
Ditegur oleh guru yang bersangkutan kalau 3 kali melakukan pwlanggaran secara berturut-turut dalam waktu 1 bulan maka ditangani wali kelas/BP
1
Merusak keindahan sekolah dan lingkungan antara lain dengan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya
2
Membuat coretan pada barang-barang inventaris sekolah atau di tembok atau tempat-tempat lain di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
10

di tangani oleh wali kelas bila 2 kali melakukan pelanggaran serupa di tangani oleh BP
NORMA SUSILA
10
di tangani oleh wali kelas bila 2 kali melakukan pelanggaran serupa di tangani oleh BP
1
Bersikap tidak sopan terhadap sesama siswa
2
Menerima tamu disekolah saat KBM tanpa izin dari guru piket
5
Ditegur oleh Guru dan bila 2 kali melakukan pelangggaran serupa di tangani oleh wali kelas
3
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma susila dan agama, seperti:
Ø Bermain kartu/Domino di lingkungan sekolah
50

Membuat peryataan yang ditandatangani siswa, orang tua/wali dan wali kelas/BP
Ø Berbuat asusila (mencium, mencumbu, meraba atau berbuat cabul lainnya) baik salah satu pihak dipaksa maupun suka sama suka) baik dilingkungan Sekolah maupun diluar sekolah
50-100

Membuat peryataan yang ditandatangani siswa, orang tua/wali dan wali kelas/BP sampai dikembalikan ke orang tua
Ø Terbukti Melakukan hubungan layaknya suami istri dilingkungan sekolah
100

Dikembalikan ke Orang Tua
Ø Berjudi dilingkungan sekolah
50
Membuat peryataan yang ditandatangani siswa, orang tua/wali dan wali kelas/BP
4
Berlaku tidak sopan atau menghina atau membangkang, melawan (baik perkataan maupun perbuatan secara fisik) terhadap Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai TU
50-100
Membuat peryataan yang ditandatangani siswa, orang tua/wali dan wali kelas/BP sampai dikembalikan ke orang tua
5
Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok
20-50
Panggilan orang tua sampai Membuat peryataan yang ditandatangani siswa, orang tua/wali dan wali kelas/BP
6
Melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Sekolah, Guru atau Pegawai TU untuk kepentingan individu atau kelompok
50-100
Membuat peryataan yang ditandatangani siswa, orang tua/wali dan wali kelas/BP sampai dikembalikan ke orang tua
7
Melakukan kecurangan(kedapatanmelihat buku atau menyontek) ketika ulangan harian atau ulangan umum atau ujian lainnya
10
di tangani oleh wali kelas bila 2 kali melakukan pelanggaran serupa di tangani oleh BP
8
Memberikan keterangan atau pernyataan palsu
20-50
Panggilan orang tua, Membuat peryataan yang ditandatangani siswa, orang tua/wali dan wali kelas/BP
9
Menyalahgunakan, mencuri, atau meminta dengan paksa berupa uang atau barang orang lain(Guru, Pegawai dan Sesama siswa) atau milik sekolah
50-100
Membuat peryataan yang ditandatangani siswa, orang tua/wali dan wali kelas/BP sampai dikembalikan ke orang tua
10
Melakukan perusakan barang milik orang lain atau sekolah baik sengaja maupun tidak sengaja
20-100
Panggilan orang tua, Membuat peryataan yang ditandatangani siswa, orang tua/wali dan wali kelas/BP sampai dikembalikan ke orang tua
11
Melakukan intimidasi terhadap siswa lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman atau ketakutan
20-70
Panggilan orang tua Membuat peryataan yang ditandatangani siswa, orang tua/wali dan wali kelas/BP
12
Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda
20-100
Panggilan orang tua, Membuat peryataan yang ditandatangani siswa, orang tua/wali dan wali kelas/BP sampai dikembalikan ke orang tua
13
Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera
50-100
Membuat peryataan yang ditandatangani siswa, orang tua/wali dan wali kelas/BP sampai dikembalikan ke orang tua
14
Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok (tawuran) terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda
50-100
Membuat peryataan yang ditandatangani siswa, orang tua/wali dan wali kelas/BP sampai dikembalikan ke orang tua
15
Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok (Tawuran) terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera
50-100
Membuat peryataan yang ditandatangani siswa, orang tua/wali dan wali kelas/BP sampai dikembalikan ke orang tua
16
Membawa atau menyimpan atau menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya dilingkungan sekolah yang dapat mengancam bahaya jiwa orang atau menghancurkan atau menimbulkan kerusakan barang atau bangunan milik individu atau milik negara



50-100


Membuat peryataan yang ditandatangani siswa, orang tua/wali dan wali kelas/BP sampai dikembalikan ke orang tua
17
Memicu terjadinya perkelahian baik perorangan maupun masal ( tawuran ) yang mengakibatkan terjadinya korban dari kedua belah pihak


50-100
Membuat peryataan yang ditandatangani siswa, orang tua/wali dan wali kelas/BP sampai dikembalikan ke orang tua
18
Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan sekolah

50-100
Membuat peryataan yang ditandatangani siswa, orang tua/wali dan wali kelas/BP sampai dikembalikan ke orang tua
19
Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api dilingkungan sekolah

100

Dikembalikan ke Orang Tua dan ditangani oleh pihak yang berwajib
20
Terbukti secara hukum melakukan tindakan kriminal yang berhubungan dengan pihak kepolisian didalam maupun diluar lingkungan sekolah


100


Dikembalikan ke Orang Tua dan ditangani oleh pihak yang berwajib
ORGANISASI


10

Ditegur oleh Guru dan bila 2 kali melakukan pelangggaran serupa di tangani oleh wali kelas/BP
1
Menggunakan jaket, atau jas atau topi atau pakain maupun tas yang ada identitas  angkatan dilingkungan sekolah
2
Membentuk atau menjadi anggota organisasi atau kegiatan yang tidak dilegalkan oleh sekolah

20
Di tangani oleh wali kelas bila 2 kali melakukan pelanggaran serupa di tangani oleh BP

TATA CARA PENERAPAN SANKSI
1.  Berupa Teguran
Ø  Bila bobot poin pelanggaran mencapai 5-10 ditegur oleh Guru/Wali Kelas.
Ø  Bila bobot poin pelanggaran mencapai 30 panggilan orang tua oleh wali kelas/BK
2.  Peringatan Tertulis
Ø  Bila bobot poin pelanggaran mencapai 30, surat pernyataan di tandatangani oleh siswa, orang tua dan wali kelas.
Ø  Bila bobot poin pelanggaran mencapai 40, surat pernyataan ditandatangani oleh siswa, orang tua, wali kelas, dan guru BK (Bimbingan Konseling)
3.  Sanksi Fisik
Setiap guru/wali kelas dan unsur pimpinan sekolah berhak memberikan hukuman fisik yang bersifat membuat efek jera tapi masih dalam batas-batas kemanusiaan misalnya menghukum siswa yang melanggar dengan membersihkan lingkungan sekolah, WC serta sanksi lain yang dianggap mampu mendidik siswa dan masih dalam batas-batas kewajaran.
4.  Peringatan Skorsing
Ø  Bila bobot poin pelanggaran mencapai 50 dikenakan skorsing 5 hari dan surat pernyataan ditandatangani oleh siswa, wali kelas, dan wakil kepala sekolah (Bidang Kesiswaan).
Ø  Bila bobot poin pelanggaran mencapai 70 dikenakan skorsing 10 hari efektif.
Ø  Bila bobot poin pelanggaran mencapai 85 dikenakan skorsing 15 hari efektif.
Ø  Bila bobot poin pelanggaran mencapai 90 dikenakan skorsing 20 hari efektif.
Ø  Bila mencapai bobot poin pelanggaran 100 dikembalikan kepada orang tua.

MEKANISME PENANGANAN PEMBERIAN POIN PELANGGARAN:
1.    Setiap guru berhak menangani siswa yang terbukti atau diindikasikan melakukan pelanggaran, lalu memprosesnya hingga siswa tersebut mengakui pelanggaran. Setelah itu guru terus menindaklanjuti dengan mencatat nama dan kelas siswa yang bersangkutan. Kemudian catatan tersebut diserahkan kepada pembina OSIS
2.    Pembina OSIS menindaklanjuti dengan :
§   Memanggil siswa yang bermasalah, kemudian dicatat identitasnya, lalu siswa tersebut diberikan poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Catatan ini kemudian dituliskan pada kartu catatan poin
§   Jika siswa tersebut telah melampaui tahapan pelanggaran yang harus melibatkan wali kelas, BK, Orang tua, wakil kesiswaan atau kepala sekolah maka pembina OSIS memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan
§   Jika telah mencapai poin maksimal 100 maka pembina OSIS melaporkan kepada Wakil Kesiswaan dan dilanjuti dengan melaporkannya kepada Kepala Sekolah.
§   Siswa yang dikembalikan seterusnya kepada orang tua / dikeluarkan dari sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah dan didampingi oleh :
1.  Wakasek Urusan Kesiswaan
2.  Satu orang Pembina Osis
3.  Satu orang guru BK Siswa yang bersangkutan
4.  Wali kelas siswa yang bersangkutan
:
Demikianlah sanksi pelanggaran ini dibuat agar diketahui dan ditaati oleh seluruh siswa-siswi, SMA Negeri 1 Tompobulu Kabupaten Maros.

                                                          Dibuat Di                        : Tompobulu
                                                          Mulai berlaku sejak         : Juli 2010

Mengesahkan,
Kepala SMA Negeri 1 Tompobulu                 Wakasek Urusan Kesiswaan,





Drs. H. PATTAWE. AB                                AMIRUDDIN, S. Pd
Nip. 19591231 198903 1 086                        Nip. 19801012 200903 1 002

 (tamat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar