Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

RUU KEPEGAWAIAN BERPIHAKKAH KERAKYAT?

JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pokok-pokok Kepegawaian diharapkan dapat mengatur penempatan pegawai secara efektif sesuai baban tugas dan tanggungjawab serta jenjang karier yang jelas.
“RUU Kepegawaian nanti harus jelas mengatur ditempatkannya pegawai secara efektif, bisa bekerja sesuai dengan beban tugas tanggungjawab dan kewenangannya dalam jabatan dan pekerjaannya,” kata Guru Besar UGM Miftah Thoha dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR mengenai perubahan UU No 8/1974 tentang Kepegawaian, di Gedung DPR RI, Kamis (30/9).
Menurut Miftah, pengangkatan (rekrutmen) dan promosi harus didasarkan atas kebutuhan, bukan asal mengangkat honorer dan pegawai tidak tetap. Perencanaan kebutuhan pegawai ini merupakan syarat mutlak tercapainya pegawai yang efektif.
Pengembangan pegawai merupakan hak pegawai dalam pekerjaan dan jabatannya. Ini, kata Miftah, merupakan kewajiban bagi pengelola atau menejemen untuk dilaksanakan secara objektif, fairness dan transparan. ''Termasuk batas usia pensiun juga harus ditetapkan secara konsekuen sehingga perpanjangan usia pensiun hendaknya dibatasi atau sama sekali tidak diupayakan,'' jelasnya.
Lebih lanjut, Miftah mengatakan RUU Kepegawaian harus mengatur dihindarinya atau dilarangnya political building block kekuatan partai politik melalui pimpinan politik. Dengan kata lain, harus dinyatakan bahwa upaya membangun bangun politik di dalam birokrasi (pegawai negeri/pemerintah) adalah ilegal.
Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh presiden/wapres  dan para pejabat politik untuk menilai pejabat karier adalah badan penilaian pangkat dan jabatan karier yang dijabat oleh pejabat pembina jabatan karier seumpama Komisi Kepegawaian Negeri. “Saya berpendapat ada baiknya RUU nanti juga mengatur pengembangan karier jelas bisa diperkirakan bagi pegawai mau jadi apa nantinya. Ada pengembangan karier yang dikaitkan dengan ijazah lulusan calon,” tambahnya.
Miftah mengatakan, tingkatan pendidikan ada dari SMP, SMA, S1, S2, S3 dan politeknik. RUU bisa menentukan tiga  jalur pengembangan karier, yakni jalur pertama yang dilewati lulusan S3 (doktor), jalur kedua oleh tamatan S2 (master), dan jalur ketiga dimasuki oleh tamatan S1 (sarjana). Sumber; yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar