JAKARTA -- Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta aparat penegak hukum lebih intensif mengejar aset Bank Century di luar negeri. Upaya pengembalian aset harus dilakukan melalui langkah gabungan dan terpadu secara paralel dengan putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada pemilik bank yang dinyatakan bersalah. "Dengan demikian pada saatnya akan dikembalikan," kata SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 20 September.
SBY mengatakan, dirinya telah mendengarkan laporan perkembangan dan kemajuan upaya pengembalian aset bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut. SBY mengaku telah mendengar pertumbuhan Bank Mutiara sudah cukup baik.
"Tapi itu belum cukup," kata dia. Pemerintah mengandalkan dua jalur untuk mengembalikan aset Bank Century. "Di satu sisi Bank Mutiara berkembang dengan baik, dan kedua, pengembalian aset Bank Century berjalan efektif," kata presiden.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan dirinya akan segera berkoordinasi untuk memastikan dana-dana yang telah dibekukan di luar negeri bisa ditarik setelah ada kepastian hukum. "Kita akan cek bagaimana statusnya. Kita pastikan bahwa itu adalah potensial bila nanti secara hukum sudah memiliki kekuatan sebagai potensi untuk dikembalikan," kata Hatta.
Hatta mengatakan, dana-dana yang dibekukan tidak bisa langsung ditarik sebelum ada kepastian hukum. "Kita kan tidak bisa tiba-tiba uang itu kita ambil. Tetap saja pada ahirnya masalah hukum," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.
Dia menambahkan, yang bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah uang yang diduga dimiliki pemilik Bank Century dibekukan. "Kita harus memastikan uang ada di sana dan tidak bergerak, tidak diambil sama orang yang bermasalah dengan itu. Kan penting memastikan itu," katanya.
Hatta menyebutkan sejumlah dana yang telah dibekukan. Antara lain, surat berharga di Hongkong senilai USD 500 juta dan di Swiss USD 160 juta. Ini akan kita koordinasikan lagi," kata Hatta. Majalah Tempo kemarin melansir berita yang menyebutkan negara berpotensi kehilangan USD 155 juta yang berasal dari jaminan likuditas Bank Century - kini Bank Mutiara - dari pemilik saham lama Century, Ravat Ali Rivni. Uang jaminan tersebut kini tersimpan di Bank Dressdner, Zurich, Swiss.
Petisi tersebut diajukan Ravat melalui perusahaan Tarquin Limited yang beralamat di British Virgin Island. Petisi tersebut tidak ditanggapi oleh manajemen Bank Mutiara, sehingga perusahaan tersebut kini menjadi satu-satunya pihak yang berhak mengajukan klaim kepemilikan uang tersebut ke Pengadilan Distrik Zurich.
SBY mengatakan, dirinya telah mendengarkan laporan perkembangan dan kemajuan upaya pengembalian aset bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut. SBY mengaku telah mendengar pertumbuhan Bank Mutiara sudah cukup baik.
"Tapi itu belum cukup," kata dia. Pemerintah mengandalkan dua jalur untuk mengembalikan aset Bank Century. "Di satu sisi Bank Mutiara berkembang dengan baik, dan kedua, pengembalian aset Bank Century berjalan efektif," kata presiden.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan dirinya akan segera berkoordinasi untuk memastikan dana-dana yang telah dibekukan di luar negeri bisa ditarik setelah ada kepastian hukum. "Kita akan cek bagaimana statusnya. Kita pastikan bahwa itu adalah potensial bila nanti secara hukum sudah memiliki kekuatan sebagai potensi untuk dikembalikan," kata Hatta.
Hatta mengatakan, dana-dana yang dibekukan tidak bisa langsung ditarik sebelum ada kepastian hukum. "Kita kan tidak bisa tiba-tiba uang itu kita ambil. Tetap saja pada ahirnya masalah hukum," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.
Dia menambahkan, yang bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah uang yang diduga dimiliki pemilik Bank Century dibekukan. "Kita harus memastikan uang ada di sana dan tidak bergerak, tidak diambil sama orang yang bermasalah dengan itu. Kan penting memastikan itu," katanya.
Hatta menyebutkan sejumlah dana yang telah dibekukan. Antara lain, surat berharga di Hongkong senilai USD 500 juta dan di Swiss USD 160 juta. Ini akan kita koordinasikan lagi," kata Hatta. Majalah Tempo kemarin melansir berita yang menyebutkan negara berpotensi kehilangan USD 155 juta yang berasal dari jaminan likuditas Bank Century - kini Bank Mutiara - dari pemilik saham lama Century, Ravat Ali Rivni. Uang jaminan tersebut kini tersimpan di Bank Dressdner, Zurich, Swiss.
Petisi tersebut diajukan Ravat melalui perusahaan Tarquin Limited yang beralamat di British Virgin Island. Petisi tersebut tidak ditanggapi oleh manajemen Bank Mutiara, sehingga perusahaan tersebut kini menjadi satu-satunya pihak yang berhak mengajukan klaim kepemilikan uang tersebut ke Pengadilan Distrik Zurich.
Sumber Asli: Fajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar