Home » UU » PERPU NOMOR 2 TAHUN 1959
PERPU NOMOR 2 TAHUN 1959
21.16
Unknown
Label:
UU
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 1959
TENTANG
PENURUNAN NILAI UANG KERTAS Rp 500,- DAN Rp 1000,-
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
1. bahwa dianggap perlu mengurangi banyaknya uang dalam peredaran
untuk kepentingan perbaikan keadaan keuangan dan
perekonomian negara;
2. bahwa karena keadaan yang memaksa soal tersebut perlu dengan
segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Mengingat:
Pasal 22 ayat (1) dan pasal 23 ayat (2), (3) dan (4) Undang-undang Dasar.
Mendengar:
Menteri Keuangan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG
PENURUNAN NILAI UANG KERTAS Rp 500,- DAN Rp 1.000,-
Pasal 1
Nilai uang kertas Rp 500,- (lima ratus rupiah) dan Rp 1.000,- (seribu
rupiah) yang ada dalam peredaran pada saat mulai berlakunya
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini,
diturunkan masing-masing
menjadi Rp 50, - (lima puluh rupiah) dan Rp100,- (seratus rupiah).
Pasal 2
Uang kertas termaksud dalam pasal 1 dengan nilai baru itu tetap
merupakan alat pembayaran yang sah,
sampai saat penggantiannya dengan uang kertas lain.
Pasal 3
Pelaksanaan ketentuan dalam pasal 2 dan lain-lain hal ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri/Menteri Muda Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal 25 Agustus 1959 jam 6 pagi (waktu Jawa).
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Bogor,
Pada Tanggal 24 Agustus 1959
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 24 Agustus 1959
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1959 NOMOR 89
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 1959
TENTANG
PENURUNAN NILAI UANG KERTAS Rp 500,- DAN Rp. 1.000,-
Peraturan Pemerintah Pengganti. Undang-undang ini bersama dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1959 tentang Pembekuan sebagian dari simpanan pada bank-bank dimaksudkan terutama untuk mengurangi banyaknya uang dalam peredaran, yang terutama dalam tahun 1957 dan 1958 sangat meningkat jumlahnya.
Disamping itu terjadi pula hal-hal yang langsung merugikan keuangan negara, misalnya perdagangan gelap, dan yang menyimpang dari segala peraturan-peraturan (ekspor, impor dan perdagangan dalam negeri), sehingga penghasilan negara berupa devisen dan penghasilan lain yang merupakan sumber-sumber penting untuk penerimaan Negara dalam mata uang rupiah ikut merosot pula.
Dengan demikian defisit anggaran belanja menjadi lebih besar lagi, yang hanya untuk sebagian kecil saja dapat ditutup dengan pinjaman-pinjaman luar negeri. Segala hal ini menyebabkan terus-menerus bertambahnya kreasi uang. Ketidakstabilan keadaan politik dan sulitnya perhubungan antara Pusat dan Daerah memberikan kesempatan yang baik kepada beberapa golongan untuk menarik keuntungan yang luar biasa dibidang perdagangan, yang tidak mungkin didapat dalam keadaan biasa. Kesempatan ini menjadi lebih besar dengan berkurangnya persediaan barang impor untuk umum, yang terpaksa ditekan untuk memenuhi kebutuhan alat-alat negara yang diberi tugas menghadapi persoalan keamanan.
Pasaran gelap menjadi merajalela sehingga harga barang hasil dalam negeri ikut tertarik pula Pemerintah berpendapat, bahwa tidak dapat ditunda lagi sesuatu tindakan yang drastis dilapangan keuangan, demi kepentingan negara dan rakyat banyak yang umumnya berada di luar golongan termaksud di atas.
Dipandang dari sudut ini tindakan yang diambil dapat dianggap sebagai suatu pajak istimewa terhadap orang-orang yang menyimpan uang banyak dan tidak memenuhi kewajibannya terhadap negara, yaitu membayar pajak menurut aturan yang berlaku. Dengan beberapa kekecualian uang kertas Rp. 500,- dan Rp. 1.000,- pada saat akhir bulan tidak terdapat pada rakyat banyak, buruh dan pegawai negeri, sehingga golongan-golongan ini tidak akan begitu menderita dari tindakan ini.
Selanjutnya pengurusan uang berkelebihan ini akan pula mengurangi daya gerak uang gelap dilapangan distribusi, terutama dari barang-barang "sandang pangan", yang terus-menerus merupakan kesempatan yang baik untuk berspekulasi, oleh karena masih kekurangan alat pengangkutan.
Dengan tindakan ini menurut perhitungan Pemerintah peredaran uang kartal dapat dikurangi dengan kira-kira jumlah Rp. 8,5 milyar.
Bogor, 24 Agustus 1959,
Diketahui:
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1837
Masih belum cukup dengan kekacauan yang ditimbulkan akibat pemotongan nilai uang si macan dan si gajah, pemerintah juga mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 1959 yang menyatakan pembekuan setiap simpanan di bank yang nilainya melebihi Rp.25.000. Pembekuan meliputi 90% dari nilai uang dan ditukar dengan obligasi negara yang berbunga 3% pertahun selama 40 tahun. Untuk itu Menteri Keuangan Djuanda mengeluarkan dua buah pengumuman untuk bank yang berisi perintah untuk menutup buku kas pada tanggal 25 Agustus 1959 dengan membuat perincian dari jumlah uang macan dan gajah yang ada serta perintah untuk memberikan daftar penyimpan yang memiliki saldo melebihi Rp.25.000.
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 1959
TENTANG
PEMBEKUAN SEBAGIAN DARI SIMPANAN PADA BANK-BANK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dianggap perlu mengurangi banyaknya uang dalam peredaran
untuk kepentingan perbaikan keadaan keuangan dan perekonomian negara;
b. bahwa karena keadaan yang memaksa, soal tersebut perlu dengan
segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Mengingat:
Pasal 22 ayat (1) dan pasal 23 ayat (2) dan (4) Undang-undang Dasar.
Mendengar:
Menteri Keuangan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG
PEMBEKUAN SEBAGIAN DARI SIMPANAN PADA BANK-BANK
Pasal 1
Pengurus/Pimpinan/Pengusaha semua Bank-bank Pemerintah maupun
partikelir, diwajibkan membekukan dari setiap simpanan, atas nama
perseorangan, badan hukum atau instansi Pemerintahan sipil
maupun militer, suatu bagian tertentu.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan simpanan dalam pasal yaitu deposito berjangka,
maupun saldo rekening koran atau giro, yang tercatat dalam
pembukuan Bank yang bersangkutan pada saat mulai berlakunya
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Pasal 3
Bagian sebagai termaksud dalam pasal 1 ditetapkan 90%
(sembilan puluh persen) dari jumlah yang melebihi Rp. 25.000,-
(dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap simpanan.
Pasal 4
Dalam waktu yang sesingkat-singkatnya Bank yang bersangkutan
menyampaikan laporan lengkap tentang hal termaksud dalam
pasal 1, 2 dan 3 kepada Menteri/Menteri Muda Keuangan.
Pasal 5
Simpanan yang dibekukan itu akan diganti menjadi pinjaman jangka
panjang oleh Pemerintah kepada penyimpan.
Pasal 6
Pemerintah dapat memberikan pembebasan untuk sebagian atau
seluruhnya dari penetapan pembekuan ini, atas permintaan yang
bersangkutan, kepada badan-badan sosial dan keagamaan
dan instansi-instansi resmi.
Pasal 7
Kepada penyimpan yang dikenakan pembekuan atas simpanannya
dapat diberikan pinjaman atau kelonggaran lain untuk keperluan-
keperluan tertentu, jika hal itu sesuai dengan
kebijaksanaan Pemerintah dibidang keuangan dan perekonomian.
Pasal 8
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam pasal 1, 2, 3 dan 4 Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini dihukum
dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan/atau
hukuman denda sebanyak-banyaknya satu juta rupiah.
(2) Perbuatan-perbuatan tersebut pada ayat (1)
dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 9
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan selanjutnya diatur oleh
Menteri/Menteri Muda Keuangan.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal 25 Agustus 1959 jam 6 pagi (waktu Jawa).
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Bogor,
Pada Tanggal 24 Agustus 1959
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 24 Agustus 1959
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO
..
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1959 NOMOR 90
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 1959
TENTANG
PEMBEKUAN SEBAGIAN DARI SIMPANAN PADA BANK-BANK
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini merupakan pelengkap yang tidak dapat dipisahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1959 tentang Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- dan Rp. 1.000,-.
Pemerintah bermaksud untuk mengubah bagian simpanan (deposito berjangka, saldo rekening koran dan giro) yang dibekukan itu menjadi pinjaman obligasi jangka panjang dengan bunga yang layak.
Dengan demikian investasi-investasi yang dapat dilakukan dengan modal yang dikonsolidir ini akan lebih sesuai dengan kebijaksanaan dan program ekonomi terpimpin Pemerintah dalam rangka pembangunan semesta.
Program investasi dapat disesuaikan dengan program urgensi Kabinet Kerja, yaitu mendahulukan pekerjaan-pekerjaan yang langsung berhubungan dengan "sandang-pangan".
Pemerintah bermaksud untuk memberikan fasilitet-fasilitet tertentu kepada penyimpan yangterkena pinjaman konsolidasi itu, dengan membuka kemungkinan kepadanya diberikan pinjaman untuk usaha menambah produksi, sesuai dengan usaha dan kebijaksanaan
Pemerintah sehingga kesimpangsiuran yang terjadi dengan sengaja atau tidak sengaja - dapat dihindarkan atau sedikitnya dikurangi, terutama dilapangan perdagangan. Dalam hal ini akan diberikan priority terutama terhadap usaha- usaha melancarkan dan menambah ekspor, usaha-usaha dibidang industri kecil dan menengah, dengan mendahulukan perusahaan-perusahaan yang tidak menambah tekanan terhadap posisi devisen kita dengan kebutuhan bahan baku yang harus diimpor, dan industri-industri, yang alhasil memberikan penghematan dalam pengeluaran devisen.
Dipikirkan misalnya agar pinjaman obligasi termaksud diatas dapat dipergunakan oleh yang bersangkutan sebagai jaminan (borg) untuk mendapat pinjaman lagi dari Pemerintah untuk usaha-usaha sebagian diuraikan di atas.
Pinjaman obligasi misalnya dapat diatur dengan mempergunakan beberapa ketentuanketentuan
seperti termuat dalam Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1959 tentang Pengeluaran Obligasi Berhadiah tahun 1959. Selanjutnya Pemerintah menganggap pada tempatnya jika kepada para penyimpan pada umumnya dan pada penyimpan kecil pada khususnya diberikan kebebasan dari pembekuan sampai batas maximum Rp. 25.000,-
Disesalkan bahwa angka-angka yang tersedia mengenai komposisi simpanan di Bank-bank tidak cukup lengkap untuk mengadakan perhitungan yang lebih seksama, namun dapat dikirakan bahwa tindakan sebagai ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang ini,akan menghasilkan konsolidasi uang sejumlah Rp. 3,5 milyar.
Bogor, 24 Agustus 1959,
Diketahui:
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1838
Tidak ada komentar:
Posting Komentar