Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

JAMAAH AN-NADZIR "MEMBINGUNGKAN"?



    
 
Jamaah An-Nadzir, sebuah aliran keagamaan yang berbasis di Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tiba-tiba populer. Pasalnya, komunitas ini tercatat paling cepat melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1428 H, yang menurutnya jatuh pada Kamis (11/10).
Pimpinan Majelis An-Nadzir Lukman A Bakti menjelaskan argumentasinya, yakni berdasarkan pada fenomena alam, seperti gejala air pasang dan perjalanan akhir Sya'ban, maka Idul Fitri pada hari Senin. Selain itu, jamaah ini memulai ibadah puasa dua hari lebih awal dibanding umat Islam lain. “Tentu saja kami lebih cepat melaksanakan hari raya. Jika tidak, puasanya melebihi 30 hari,” tambahnya.  Meski begitu, ia berkeyakinan tetap merujuk pada al-Qur’an dan hadits.
Urusan pelaksanaan ibadah, jamaah ini juga berbeda dengan umat Islam lain. Shalat Dzuhur dilaksanakan pada akhir waktu, menjelang masuk Shalat Ashar. Adapun shalat Shubuh, dilakukan pada saat langit mulai terang. Menurut Lukman, ketika Rasulullah melaksanakan shalat subuh, tepatnya pada saat memberi salam di tahiyat akhir, langit mulai terang.  Ketika Shalat Jumat, mereka melakukan shalat dua rakaat lebih dulu dari khutbah, sama seperti shalat Id.
Jamaah ini didirikan oleh Syamsuri Abdul Madjid di Gowa tahun 1999. Kelompok ini sebelumnya bernama Jamaah Jundullah. Namun karena diprotes oleh Laskar Jundullah, laskar yang dibentuk oleh Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI), mereka mengubah diri menjadi yayasan dengan nama An-Nadzir pada 2002.
Pengikutnya terdiri dari berbagai kalangan. Mulai dari PNS, guru, polisi, mantan preman, petani, pedagang dan profesi lainnya. Jamaahnya hampir mencapai seribu orang. Mereka tersebar di pelosok Nusantara, bahkan sampai ke Singapura dan Malaysia.
Di Gowa, tepatnya di kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bonto Marannu, di dekat Danau Mawang (sekitar 20 km dari titik nol kilometer Makassar), Jamaah An-Nadzir menempati lahan seluas 8 hektar. Di lahan itu terdapat pondokan untuk sekitar 90 kepala keluarga. Mereka juga memiliki sawah, kolam ikan, kebun dan lahan kosong. Ciri khas jamaah ini adalah berambut pirang dan gondrong, bersorban dan berseragam hitam. Untuk perempuan menggunakan cadar, termasuk anak-anak. Urusan pirang-memirang rambut, mereka berdalih Rasulullah pernah bersabda akan hal ini.
Siapa Syamsuri Abdul Madjid itu? Ia pertama dikenal masyarakat Sulsel pada 1998. Beberapa kalangan percaya ia adalah Kahar Muzakkar, tokoh Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang memberontak pada kurun 1950-1965. Tapi, dalam situs resmi Pusat Sejarah TNI disebutkan, Kahar Muzakkar meninggal dunia tanggal 3 Pebruari 1965, ditembak mati oleh Kopral Dua Sadeli, anggota Batalyon Kujang 330/Siliwangi, di tepi Sungai Lasalo, Sulawesi Tenggara.
Dalam surat pernyataannya yang dimuat Sabili No 15 TH VIII 5 Januari 2001, ia mengatakan, “Saya adalah Syamsuri Abdul Madjid dan Qahhar Mudzakkar adalah Qahhar Mudzakkar yang sama kita ketahui telah meninggal dunia.”  Selanjutnya dalam pernyataan lisan itu Syamsuri menegaskan, “Di dalam bulan puasa (surat tersebut ditulis bulan Ramadhan 1421 H, red) yang penuh berkat ini semoga Allah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya pada keluarga besar Kahar Muzakkar dan kiranya dengan pernyataan ini menghentikan polemik yang menyangkut diri saya.”
Syamsuri meninggal dunia usia 83 tahun pada 5 Agustus 2006 lalu. Ia dimakamkan di Pondok Pesantren An-Nadzir, Dumai, yang dipimpinnya. Setelah Syamsuri meninggal dunia, tongkat estafet kepemimpinan An-Nadzir dialihkan ke Rangka dan Lukman A Bakti.
Majelis Ulama Indonesia  (MUI) Kabupaten Gowa belum mengambil sikap pada jamaah An-Nadzir ini. Sekretaris Jenderal Muhammadiyah Sulsel Drs M. Alwiuddin, MA.g saat dihubungi Sabili menyatakan, lembaganya tak mengeluarkan pernyataan sikap atau pun fatwa terhadap keberadaan kelompok An-Nadzir. Menurutnya, yang berwenang mengeluarkan fatwa adalah MUI. Muhammadiyah hanya memberikan masukan-masukan. “Itu perlu penelitian. Tak seperti dulu, sekarang tak mudah memberi fatwa atas aliran sebelum betul-betul diteliti,” ujarnya.
Ketua Umum Ormas Wahdah Islamiyah yang berpusat di Makassar, Ustadz Zaitun Rasmin, Lc juga mengharap agar MUI turun tangan dalam masalah ini. “Ini kewajiban MUI dan Departemen Agama. Tapi secara moril, Wahdah Islamiyah akan meneliti dan memberikan nasihat pada para pengikut, umat dan pemerintah,” jelasnya.
Khusus masalah penentuan 1 Syawal, Zaitun menegaskan, jamaah An-Nadzir tak punya dasar sama sekali jika dibandingkan dengan rukyah atau hisab. “Metode itu tak dikenal dalam Islam,” simpulnya. MUI dan Depag memang harus segera bertindak. Jangan biarkan umat resah dan bingung.

Sumber: Sabili Edisi 08
BACA PULA DISINI DAN DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar