Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

MENGURAI AKAR FUNDAMENTALIS DI INDONESIA


Fundamentalisme adalah suatu gerakan dalam sebuah aliran, faham atau agama yang berupaya untuk kembali kepada apa yang diyakini sebagai fondasi dari keyakinannya tersebut. Saat ini berkembang dua acam gerakan fundamentalisme di Indonesia, yakni fundamentalisme yang Anarkis dan fundamentalisme yang berjalan diatas norma-norma yang berlaku di Indonesia.
Jika kita menengok kebelakang, dinegara kita telah bermunculan gerakan-gerakan yang bersifat fundamental, misalkan pada gerakan fundamentalisme di parlemen (konstituante) dan gerakan fundamentalisme bersenjata (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia). Kedua gearakan ini ingin tegaknya syariat islam di Indonesia. Namun gerakan fundamentalisme ini kemudian “patah”, karena mayoritas Islam di Indonesia masih percaya dan menginginkan Pancasila sebagai dasar negara, karena mereka masih menganggap pancasila sebagai pemersatu bagsa. Disamping itu pancasila itu masih akomodatif terhadap agama-agama yang ada di Indonesia, termasuk juga Islam.
Penyebab Fundamentalisme
Bila kita mengkaji tentang timbulnya akar fundamentalisme di Indonesia. Kita akan menemui dua konsep akarnya. Konsep pertama yakni fundamentalisme itu didorong oleh rasa kesetiakawanan terhadap nasib yang menimpa saudara-saudaranya di Palestina, Kashmir, Afganistan, Irak dan negara-negara lainnya yang kaum muslimnya teraniaya. Perasaan solidaritas ini memang dimiliki oleh seluruh umat Islam sedunia. Namun perbedaannya umat Islam mayoritas sejauh mungkin menghindari jalan kekerasan untuk menunjukkan aksi solidaritas mereka. Sedangkan golongan fundamentalis ini, menunjukkan solidaritas mereka dengan jalan kekerasan, golongan fundamentalisme dengan jalan kekerasan ini dicerminkan oleh Jamaah Islamiyah (JI) dan Al-Qaedah dengan melakukan gerakan bom bunuh diri yang bertujuan mengobrak abrik aset Barat dan membunuh orang-orangnya.
Konsep kedua yakni disebabkan oleh anggapan mereka bahwa negara telah gagal dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Mereka menganggap bahwa pemerintah telah gagal mewujudkan keadilan sosial dan terciftanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Malah korupsi makin menggurita, kemaksiatan merajalela. Golongan fundamentalis ini dicerminkan oleh Front Pembela Islam(FPI), dengan melakukan sweping-sweping kejalan. Mencegah dan menghentikan semua kegiatan yang dianggap maksiat dan kegiatan yang dianggap keluar dari konsep Islam.
FPI didirikan pada 17 Agustus 1998 di halaman PondokPesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, di Selatan Jakarta oleh sejumlah tokoh-tokoh ulama dan Aktivis Muslim. FPI berdiri dengan tujuan utama untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler. Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan. Dalam prakteknya, gerakan FPI tidak saja berupaya mencegah dan menghentikan kegiatan yang besifat maksiat. Tetapi disinyalir gerakan mereka telah mengganggu eksistensi agama tertentu. Dan gerakan mereka bahkan disertai dengan gerakan yang anarkis, yang pada akhirnya merugikan masayarakat secara umum.
Gerakan fundamental lainnya yang marak saat ini dimotori oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) gerakan ini masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an dengan merintis dakwah di kampus-kampus besar di seluruh Indonesia. Pada era 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat, melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, dan perumahan. HTI beda dengan FPI, gerakan ini lebih “intelek” dalam berjuang untuk menegakkan Syariat Islam di Indonesia dan bahkan Negara islam Transnasional. Bendera mereka bertuliskan lailaha illalah Muhammadarrasulullah. Dikatakan lebih “intelek” karena gerakan mereka tidak sampai menggunakan metode anarkis dan penghakiman jalanan. Gerakan mereka hanya melakukan pawai besar-besaran dalam menolak atau mendukung kebijakan serta menunjukkan solidaritas mereka terhadap kaum Muslimin yang tertindas dinegara lain.
Namun jika dipelajari lebih lanjut, gerakan-gerakan fundamentalisme Islam ini punya satu tujuan, yakni mendirikan negara Islam di Indonesia dan menegakkan hukum Islam di Indonesia. Sayangnya mayoritas umat Islam di Indonesia, seperti pendirian mereka sebelumnya. Bahwa mayoritas mereka masih mempercayakan sistem Pancasila sebagai pengayom mereka dalam berbangsa dan bernegara. Dengan alasan bahwa Pancasila masih mampu menjadi pemersatu bangsa diantara kemajemukan agama, suku dan golongan.
Hentikan Fundamentalisme Anarkis
Apakah fundamentalisme itu berbahaya?, jawabannya bisa tidak dan bisa juga iya. Bisa tidak, bila gerakan fundamentalisme ini dalam melakukan gerakannya selalu berpatokan kepada hukum yang berlaku dinegara kita. Bukankah negara ini menjamin semua kelangsungan hidup golongan-golongan yang ada di Indonesia, termasuk golongan fundamentalisme Islam. Dan kita juga menyadari bahwa gerakan Fundamentalisme itu diperlukan oleh suatu negara demokrasi. Gerakan ini bisa menjadi gerakan yang mengawal dan mengkritik jalannya suatu pemerintahan, mereka bisa mengingatkan kepada pengambil kebijakan, bila para pengambil kebijakan ini telah melenceng dari amanah rakyat. Sepanjang gerakan mereka berjalan diatas norma dan peraturan yang berlaku, dan tidak menjadi gerakan penghakiman jalanan.
Dikatakan iya bila gerakan fundamental mengambil tugas polisi dalam membubarkan, menangkapi, men-sweeping apa yang mereka anggap melawan syariat. Apalagi kalau sampai mengganggu eksistensi agama tertentu. Bila gerakan fundamentalisme seperti ini, maka wajiblah aparat penegak hukum untuk membekukan gerakan seperti ini.
Bukankah masih ada gerakan yang lebih terhormat untuk mencapai tujuan tujuan tertentu lewat jalan demokrasi. Misalkan gerakan fundamentalisme ini membuat partai dan ikut dalam pemilahan umum nanti. Nah disana bisa dilihat sejauh mana aspirasi masyarakat, apakah memang mereka sudah bosan dengan ideologi nasinalisme Pancasila. Bukankah negara kita adalah negara demokrasi, apapun sistem pemerintahan akan diterima, sepanjang lewat jalan demokrasi. Dan konstitusi kita sekarang bukan lagi barang haram untuk diamandemen, sepanjang itu lewat mekanisme.
Pada hari Senin, 30 agustus 2010, dilaksanakan rapat gabungan DPR – Pemerintah di gedung DPR, sejumlah anggota Dewan melontarkan desakan kepada pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, agar menindak tegas organisasi kemasyarakatan atau ormas yang melakukan aksi kekerasan (anarkis). Disinyalir aparat kepolisian melakukan pembiaran atas aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu. Tapi Kapolri mengelak. Dan mengatakan bahwa dia sudah memerintahkan jajajarannya agar jangan ada keraguan dilapangan, begitu melanggar hukum, langsung di tindak tegas, karenakepolisian punya komitmen untuk mengambil tindakan tegas, kata kapolri (kompas.com,30/08/2010).
Semoga pernyataan Kapolri ini bukan sekedar retorika, dan bisa dilaksanakan dilapangan. Karena berapa lagi masyarakat yang dirugikan bila gerakan fundamentalis ini dibiarkan melakukan aksi anarkisnya dengan mengklaim dalil-dalil tertentu untuk pembenaran dari aksi anarkis mereka.
Mungkin lebih tepat bila gerakan-gerakan fundamentalisme yang anarkis ini dibekukan atau dibubarkan saja. Karena bila dibiarkan, hanya akan menambah deretan penderitaan dan kerugian pada masyarakat Indonesia secara umum. Yang perlu diingat saat ini di Indonesia ada dua macam gerakan fundamentalisme. Yang pertama gerakan fundamentalisme anarkis, gerakan ini kalau tidak merubah gerakannya, mesti dibubarkan. Dan yang kedua gerakan fundamentalisme yang masih berjalan diatas norma-norma yang berlaku di Indonesia. Yang kedua ini dipertahankan, karena gerakan seperti ini merupakan gerakan yang diperlukan dalam negara demokrasi, dan menjadi salah satu pilar penegak demokrasi di Indonesia.
Akhirnya kita menunggu gebrakan pemerintah dalam menghadapi permasalahan bangsa yang satu ini. Karena kita yakin pemerintahlah yang lebih tahu, tindakan apa yang mesti dilakukan terhadap permasalahan ini.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar