Ideologi negara Islam Indonesia yang selanjutnya disingkat NII terendam dalam paradoks. Pada satu pihak NII adalah “anugerah Tuhan”, tata tertibnya diwahyukan oleh ilahi, dan karenamya tetap abadi, yang ditentukan oleh Syariat Islam sebagaimana dijamin oleh Qur’an dan hadist Rasul. Dalam tata tertib politik yang ditentukan berdasarkan agama ini, semua kedaulatan berada di tangan Tuhan. Pemerinyah hanya mengeluarkan UU mengenai hal-ikhwal yang tidak diuraikan secara tegas semasa Nabi Muhammad. Bahkan sampai kepada detail-detail hukuman yang harus dijatuhkan untuk tindak pidana umum. KUHAP NII lebih berdasarkan diri atas kearifan yang telah diwahyukan dalam Qur’an, ketimbang atas pertimbangan manusia yang menghadapi keadaan sosial dalam abad ke-20.
Kebalikan dari unsur-unsur yang ditentukan ini, UUD dan KUHAP NII berisi pula ketentuan-ketentuan modern yang mencolok. Misalnya dalam UUD dinyatakan bahwa NII berbentuk Republik. Kekuasaan poko legislatif berada ditangan parlemen (Majelis Syuro) yang dipilih. Imam (Kepala negara) dipilih oleh Majelis syuro dan takkan dapat membuat UU tampa persetujuan Majelis Syuro.
Imama dapat dilengserkan karena melanggar konstitusi. Akan ada persamaan di hadapan UU, kebebasan beribadat, kebebasan berbicara, berkumpul dan berserikat bagi semua warga negara. Semua warga negara mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia. Serta negara akan mengelolah semua cabang produksi yang penting. Jika ditilik secara keseluruhan UUD dan KUHAP NII, menyajikan campuran fundamentalis Islam yang diturunkan dari Qur’an secara langsung dan cetak biru bagi negara yang agak modern namun tetap Islami.
Dalam UUD dan KUHAP NII, etiket-etiket seperti kanan atau kiri, absolutis atau republiken, teokratis atau punya kebebasan, tidak akan menjelsakan dengan baik konsep NII ini. Perbedaan-perbedaan ini hanya sedikit sekali kemampuan menjelaskannya, kerena NII merupakan seluruh hal yang diatas.
NII ini absolutis sekaligus republiken, ia anti komunis tetapi juga anti kapitalis. NII menjamin kebebasan beribadat bagi yang non-muslim, tetapi memutuskan hukukuman mati bagi berbagai tingkat kemurtadan dan kemunduran iman oleh kaum Muslimin.
Kontradiksi yang sangat kentara ini, hanya dapat dipecahkan dengan meninjau NII dari berbagai sudut pandang, dengan mencari nasehat dari teori politik lebih luas ketimbang konteks Indonesia, serta dengan memahami pandangan cooperative tantang hak-hak yang melandasi UUD dan KUHAP tersebut. Sekalipun Qur’an tegas dalam perintah-perintahnya mengenai kewajiban-kewajiban pribadi tentang agama dan ahlak. Namun Qur’an tidak mengatakan sesuatu apapun mengenai struktur politik negara.
Ajaran Islam secara umum mewajibkan negara memelihara nilai-nilai keagamaan, menghormati peraturan-peraturan agama dan menjamin supaya tingkah laku keagamaan pribadi sesuai dengan cita-cita Qur’aniah. Mengenai kewajiban-kewajiban ini, Syariat Islam memang bersifat abadi. Ia menjamin sumber mutlak yang diwahyukan langsung oleh Iradat Tuhan yang mewakili kata terakhir mengenai subjek ini. Dokumen-dokumen NII langsung dan tak menimbulkan keraguan dalam mentaati pengutamaan Qur’aniah. Hukuman-hukuman bagi pencuri, pembunuhan, minum tuak/alkohol, zinah, melalaikan shalat atau membayar zakat dll, diatas segala-galanya, hukuman bagi kemurtadan agak dialihkan langsung dari Qur’an. Banyaknya anggota badan yang dipotong untuk pencuri dan penggunaan eksekusi mati terhadap mereka yang mengakui berzinah dan membunuh, tapi agaknya dalam konstitusi NII tidak mengamalkan Islam yang dirasionalisasi dengan rujukan langsung dari Qur’an.
Para pendukung dan pelopor NII itu niscaya terkobar disanubarinya masing-masing semangat nasionalisme yang berkobar-kobar. Pergerakan revolusi Indonesia menghubungkan bangkitnya pemberontakan Darul Islam secara langsung dengan penolakan Kartosoewirjo terhadap strategi diplomasi yang disetujui para pemimpin nasionalis Sekular, seperti Sjahrir, Soekarno dan Hatta.
NII melakukan perjuangan bersenjata sebagai sarana paling mungkin untuk menghasilkan Indonesia yang tidak hanya merdeka, melainkan juga islami.tujuan pertama adalah kedaulatan dari cengkraman penjajah, tetapi kedaulatan itu tidak bisa memakai jubah sekular, karena negara sekular betapun menguntungkannya, tidak dapat membebaskan umat Islam dari kaum kafir. Tidak dapat membiarkan pemerintah kaum kafir, membuat Islam menjadi benteng melawan legitimasi pemerintahan kolonial. Tapi pemberontakan terhadap negara sekular setelah kedaulatan, berasal dari kepercayaan yang sama, bahkan legitimasi kewibawaan pemerintahan hanyalah dapat dijalankan oleh kaum muslim ortodoks yang bertindak atas nama Tuhan serta menurut aturan-aturan Syariat Islam.
Dalam hampir setiap ikhtiar politik yang menggunakan kekerasan, menganga jurang antara cita-cita yang termaktub didalam konstitusi dan perilaku pemeran pemberontakan. Begitupula perjuangan dalam mewujudkan NII ini, pada setiap kesempatan, ketentuan konstitusi yang lebih moderat dan modern dikorbankan kepada pemberlakuan keadaan darurat perang di jalan Tuhan.
Dan dengan berlakunya gerakan itu, maka yang diingat hanya kekejaman-kekejaman yang sukar digambarkan ketimbang kesalehannya. Struktur parlementer yang mulia dikesampingkan. UU darurat perang diumumkan, imam Kartosoewirjo memerintah dengan dekrit untuk selama sengketa. Perlindungan berdasarkan konstitusi bagi hak-hak kaum Muslimin dan Non-Muslim di cabut demi kepentingan hukum Islam mengenai peperangan yang menegaskan bahwa perang harus dilakukan terhadap mereka:
- Yang musyrik (bertuhan selain Allah);
- Yang melanggar bai’at (muharrab);
- Yang tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan rasul-Nya;
- Yang tidak menepati agama yang benar (Islam);
- Yang munafik (yang merintangi berlakunya hukum Islam dengan berkedok Islam);
- Mereka yang bughat, yakni orang-orang yang tidak taat kepada Imam dengan alasan pendapat sendiri, membatalkan yang haq yang keluar dari Imam dengan sangka-sangka;
- Penyamun, yakni oramg yang merampok dengan berkawan-kawan.
Daftar musuh-musuh mencakup segala-galanya, meninggalkan hanya sedikit orang bebas dari serangan, kecuali mata-mata Darul Islam sendiri. Teori republikeinisme parlementer, sekalipun dijamin hak-hak yang sama bagi orang-orang non-muslim dan kebebasan-kebebasan yang pada umumnya dicakup oleh konstitusi NII, ditenggelamkan dalam absolutisme keadaan darurat perang negara Islam.[am]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar