HKBP Pondok Timur Indah, Ciketing Asem, Mustika Jaya, Kota Bekasi, akan melakukan rapat internal untuk menyikapi larangan Pemerintah Kota Bekasi beribadah di lahan kosong di Jalan Asem, lahan yang biasa digunakan untuk mereka beribadah.
"(Lokasi) ibadah minggu depan atau selanjutnya kami belum bisa jawab. Nanti tim dari pengurus HKBP akan rapat khusus," ucap Sahara Pangaribuan, pengacara HKBP, kepada wartawan di salah satu rumah di Jalan Puyuh Raya, Minggu (19/9/2010).
Sahara meminta pemerintah menjamin hak beribadah semua umat beragama. "Tidak ada diskriminasi di bangsa ini. Tidak ada anak tiri, tidak ada anak kandung, semua sama. Umat agama lain bangun rumah ibadah, umat lain tidak permasalahkan karena itu memang haknya," jelasnya.
"Ini hak yang hakiki, hak konstitusi yang harus dijamin negara. Hak konstitusi yang diagung-agungkan SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) ke luar negeri," tambah Sahara.
Hal senada dikatakan Sekretaris Jenderal HKBP Ramlah Hutahayan, yang khusus datang dari Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Menurut dia, semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus mendukung pembangunan rumah ibadah semua agama.
"Hak mendirikan rumah ibadah harus menjadi perjuangan kita bersama. Dengan berdiri rumah ibadah, akan tercipta masyarakat dengan kualitas iman yang meningkat," katanya.
Seperti diberitakan, pihak Pemkot Bekasi telah memberikan opsi kepada pihak HKBP. Pemkot menyarankan agar pihak HKBP beribadah sementara di gedung bekas OPP di Jalan Chairil Anwar sembari menunggu pembangunan gereja. Pihak Pemkot Bekasi menyediakan lahan kosong milik PT Timah di kawasan Mustika Sari seluas 2.500 meter persegi dan lahan milik PT Strada seluas 1.984 meter persegi.
Sumber: http://kompas.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar