Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

DUA OPSI PENYELESAIAN MASALAH AHMADIYAH



Menarik untuk dicermati tuntutan musisi papan atas dan bekas raja dangdut yang juga ulama ini. Pernyataannya kepada wartawan, Minggu (05/08) bahwa Bang Oma Irama meminta Pemerintah untuk bersikap tegas terhadap aliran Ahmadiyah yang masih melakukan praktik keagamaan. “ kami ingin pemerintahan SBY bersikap tegas terhadap persoalan Ahmadiyah ini. Kalau tidak, Kami akan demo ke Istana agar persoalan ini bisa dipercepat (penyelesaiannya)” ungkap Bang Oma Irama.(Antara,06/09).
Dilain pihak, Kementerian Agama (Surya Dharma Ali), memberikan Dua pilihan untuk menyelesaikan persoalan jemaah Ahmadiyah. Pertama, pembiaran, dan yang kedua adalah pembubaran. Dengan membiarkan Ahmadiyah, risikonya akan terus berlangsung karena menodai ajaran agama Islam. Bahkan, ia menengarai hal ini akan meningkatkan skala ketidak senangan terhadap pengikut Ahmadiyah, sekaligus meningkatkan konflik.

Untuk opsi kedua, membubarkan Ahmadiyah, risikonya akan lebih ringan dibandingkan dengan pembiaran. Pembubaran artinya menghentikan kegiatan penyebaran agama yang dianggap sesat dari agama Islam.Pembubaran ini sesuai dengan UU No 1 PNPS 1965 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Alasan lainnya adalah pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan Islam.
Pembubaran ini, imbuhnya jangan diartikan memiliki semangat kebencian dan permusuhan, tapi harus dilihat sebagai semangat persaudaraan. Artinya memahami jemaah Ahmadiyah memiliki nilai positif bahwa mereka memiliki kehendak beragama Islam. Hanya saja mereka mendapat dakwah yang salah, yang berbeda secara prin sipil dari ajaran pokok agama Islam. Oleh karena itu, diperlukan adanya dialog antara jemaah Ahmadiyah agar mendapatkan pokok ajaran yang tepat.
Ia berpendapat pihak-pihak yang selama ini mendukung jemaah Ahmadiyah adalah mereka yang tidak mengerti secara benar apa itu Islam. “Banyak yang mendukung Ahmadiyah karena mereka belum memahami ajaran agama Islam,”
Di sisi lain, Sekretaris Setara Institute Romo Benny Susetyo mengatakan, secara keseluruhan, kehidupan berkeyakinan dan beragama adalah hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara maupun aparat keamanan sekalipun tidak dapat mengintervensi masyarakat dalam beribadah sesuai keyakinan yang dianutnya. “Beribadah dan berkeyakinan adalah hak asasi setiap manusia,” tegas Romo Benny (Sinar Harapan, 02/09).
Kontroversi Jemaah Ahmadiyah
Ahmadiyah yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad pada tahun 1889 di desa Qadian Punjab India. Mirza mengaku sebagai Al-Masih/Al-Mahdi. Menurut pendirinya, Mirza Ghulam Ahmad, misi Ahmadiyah adalah untuk menghidupkan kembali Islam dan menegakkan Syariah Islam. Tujuan didirikan jemaat Ahmadiyah menurut pendirinya tersebut adalah untuk meremajakan moral Islam dan nilai-nilai kerohanian. Ahmadiyah bukanlah sebuah agama baru namun merupakan bagian dari Islam. Para pengikut Ahmadiyah mengamalkan Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima.
Tapi dalam prakteknya, jemaah Ahmadiyah ajaran Ahmadiyah (Qadian) dianggap melenceng dari ajaran Islam sebenarnya. Karena mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi yaitu Isa al Masih dan Imam Mahdi, hal yang bertentangan dengan pandangan umumnya kaum muslim yang mempercayai Nabi Muhammad saw sebagai nabi terakhir walaupun juga mempercayai kedatangan Isa al Masih dan Imam Mahdi setelah Beliau saw.
Perbedaan Ahmadiyah dengan kaum Muslim pada umumnya adalah karena Ahmadiyah menganggap bahwa Isa al Masih dan Imam Mahdi telah datang ke dunia ini seperti yang telah dinubuwwatkan Nabi Muhammad SAW. Namun umat Islam pada umumnya mempercayai bahwa Isa al Masih dan Imam Mahdi belum turun ke dunia. Sedangkan permasalahan-permasalahan selain itu adalah perbedaan penafsiran ayat-ayat al Quran.
Ironis memang pemahaman jemaat ahmadiyah ini. Disaat Ummat Muslim, percaya bahwa Muhammad saw itu adalah nabi penutup zaman, sesuai dengan isi dari Kitab suci Al-Qur’an dan Hadits sahih. Dilain Pihak Jemaah Ahmadiah malah mengangkat Ulamanya sebagai Nabi.
Dan ini sudah jelas menafikan kebenaran ajaran Islam. Dan barangsiapa yang sudah keluar dari ajaran-ajaran dan perspektif Islam maka ia sudah jelas bukan lagi bagian dari ummat Islam. Tapi sampai hari ini, jemaah Ahmadiyah masih “mendopleng” Islam sebagai agamanya.
Penyelesaian Jemaah Ahmadiyah
Ketegasan pemerintahah-lah yang ditunggu saat ini, sesuai dengan tuntutan Bang Oma Irama. Tapi ketegasan itu harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku di negeri ini. Dilema memang dalam menghadapi persoalan bangsa yang satu ini. Karena bagaimana pun jemaah Ahmadiyah yang sudah lama eksis di negeri ini, juga adalah bagian yang tak terpisahkan dari bangsa ini.
Dari pernyataan Surya Dharma Ali diatas, yakni memberikan dua opsi; pembiaran dan pembubaran. Agaknya pernyataan ini kurang bijak dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah. Karena bisa dibayangkan bila persoalan ini dibiarkan. Ormas-ormas akan melakukan tindakannya sendiri-sendiri, yang jelas akan menimbulkan konflik pada akar rumput, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian yang besar di kalangan rakyat Indonesia sendiri.
Jemaah Ahmadiyah sebaiknya diberi dua opsi. Pertama jemaah Ahmadiyah secara “resmi” keluar dari Islam dan membentuk “agama” baru yang tidak ada sangkut pautnya dengan Islam. Dengan keluarnya jemaah Ahmadiyah dari Islam dan membentuk “agama” baru apakah tidak membuat persoalan baru?. Memang bila membentuk agama resmi di negeri ini, belum bisa diterima. Karena sampai saat ini baru 7 agama resmi yang diakui di negara Kesatuan Republik Indonesia kita tercinta. Agama resmi tersebut atara lain: Islam, Kiristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Chu.
Tapi bukankah “agama” atau kepercayaan Ahmadiyah bisa di masukkan atau digolongkan dalam kategori Kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa. Dengan begitu jemaah Ahmadiyah bisa terlindungi dalam menjalankan keyakinannya dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya. Bukankah dinegara kita banyak aliaran kepercayaan yang diakui dan dilindungi negara. Dan diharapkan Jemaah Ahmadiyah setelah menjadi atau digolongkan kedalam aliran kepercayaan. Akan lebih bebas mempraktekkan keyakinannya, tampa ada gangguan dari pihak manapun.
Opsi kedua, yakni membubarkan Jemaah Ahmadiyah. Opsi inilah yang populer dan dianjurkan mayoritas ummat Islam sekarang ini. Organisasinya di bubarkan. Dan pengikut-pengikutnya di bimbing kembali menjalankan Islam secara benar sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits. Timbul pertanyaan, apakah jemaah Ahmadiyah rela mau dibimbing ke ajaran yang benar. Bila kita amati, jemaah Ahmadiyah sampai saat ini masih memegang keyakinan mereka itu sebagai sesuatu yang benar. Karena mereka mengaku menjalankan Rukun Islam dan rukun Iman sesuai dengan ajaran Islam.
Agaknya dua opsi diatas punya kelebihan dan kekurangan masing-masing. Tapi di tangan pemerintah-lah ditunggu penyelesaiannya dengan menggunakan pendekatan yang seadil-adilnya. Bila pemerintah hanya melakukan “pembiaran”. Maka persoalan bangsa ini semakin bertumpuk-tumpuk dan mengganggu konsentrasi mereka dalam menyelesaikan persoalan bangsa yan lainnya, yang tidak kalah pentingnya.
Akhirnya kepada pemerintah-lah kita menyerahkan semuanya. Apakah mau menggunakan opsi pertama atau kedua. Atau ada opsi alternatif lainnya yang bisa menyelesaikan secara adil dan bijaksana. Dan kepada seluruh elemen-elemem umat Islam agar senantiasa bijaksana dan bersabar dalam menghadapi persoalan bangsa yang satu ini. Karena bagaimana pun jemaah Ahmadiyah adalah saudara-saudara kita. Paling tidak saudara kita sebangsa dan setanah air.***

(dimuat di Harian Tribun Timur Edisi Rabu, 08 September 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar