Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar industri narkoba rumahan jenis ekstasi di Jalan Sinar Budi No 15, RT 03/RW 04, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Di rumah kontrakan tersebut, petugas menciduk BR alias AN (25), bandar narkoba, pada Sabtu 23 Oktober 2010.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anjan P Putra mengatakan, pabrik narkoba yang menghasilkan 100 butir ekstasi per hari itu berkedok toko gas dengan menaruh beberapa tabung di depan rumah kontrakan. "Dia ngakunya jual gas sehingga tetangga sekitar tahunya di rumah itu toko gas," ujar Anjan yang didampingi Kasat II Psikotropika, AKBP Hendra Joni di gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/10/2010).
Anjan menuturkan, tim narkoba kemudian mengintai rumah tersebut selama dua minggu, dalam penggerebekan ternyata pabrik narkoba tersebut berada di dalam kamar BR.
Dalam pengembangan, BR merupakan anggota jaringan keluarga yang memproduksi shabu-shabu. AKBP Hendra Joni menuturkan ayah BR, A, merupakan tahanan narkoba dan masih berada di Rutan Cipinang dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sedangkan kakaknya, Sugiman, merupakan bandar narkoba yang saat ini mendekam di Rutan Salemba dengan hukuman tujuh tahun penjara. "Lima bulan lalu, kami menangkap Sugiman di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, pengakuan dia barang bukti narkoba dibuang ke kali, ternyata tidak dibuang tapi diamankan oleh BR , adiknya yang sekarang kita tangkap," imbuh Hendra.
Anjan menerangkan setelah mendapatkan barang haram dari kakaknya, pelaku kemudian belajar mencetak ekstasi berkualitas tinggi. Satu butir ekstasi tersebut bila dijual ke pasar mencapai harga Rp 250 ribu. "Pengakuannya dia memproduksi baru tiga bulan," ujarnya.
Petugas masih melakukan pengejaran terhadap seorang oknum yang diduga sebagai pemodal yaitu JJ. Polisi juga menyita barang bukti yang didapatkan dari rumah BR yaitu tablet ekstasi berbagai macam warna sebanyak 9.210 butir dengan berat 2,766 kg.
Selain itu ada serbuk putih warna merah, hijau, orange, coklat dan krem dengan berat 9,075 kg dan satu buah alat cetak beserta 26 buah mata cetak. "Bila dikonversi ke uang rupiah diperkirakan bernilai Rp 5 miliar," imbuhnya
Petugas menjerat BR dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.(sumber: Tribunnews)
Home » serba-serbi » PABRIK NARKOBA BERKEDOK JUAL GAS TERKUAK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar