Mengapa kita selalu memiliki anggota Dewan yang gemar jalan-jalan? Mengapa partai politik menyodorkan orang-orang yang tidak malu menghabiskan uang negara untuk kesenangan sendiri? Mengapa sistem pemilu kita membuka peluang masuknya orang-orang yang bangga memakan pajak rakyat untuk kepentingan pribadi? Dan mengapa, rakyat Indonesia memilih dan memilih kembali mereka menjadi anggota Dewan?
Pemilu proporsional daftar tertutup dianggap sebagai biang buruknya kinerja dan laku anggota dewan. Pada zaman Orde Baru dikenal istilah D4: datang, duduk, diam, duit. Waktu itu, semua RUU disiapkan pemerintah, termasuk RUU APBN; DPR tinggal ketok palu. Fungsi pengawasan tak jalan, karena anggota Dewan takut di-recall oleh pimpinan partai.
Sistem pemilu proporsional daftar tertutup memang memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada partai politik. Pertama, partai yang menunjukkan seseorang menjadi calon anggota legislatif; kedua, pemilih hanya memilih gambar partai, sehingga; ketiga, calon terpilih ditentukan oleh partai berdasar nomor urut. Dalam sistem seperti ini, anggota Dewan tugasnya adalah menjalankan kebijakan partai; bukan memperjuangkan kepentingan rakyat.
Kalau kepentingan rakyat itu sejalan dengan kepentingan partai, bagus buat rakyat. Tetapi kalau kepentingan rakyat tidak sejalan, atau bahkan bertentangan dengan rakyat, celakalah rakyatnya. Anggota dewan yang bersungguh memperjuangkan kepentingan rakyat pun hanya bisa menangis dalam hati. Jika nekat bergerak, jangan harap bisa bertahan. Recall pasti datang.
Oleh karena itu, setelah Orde Baru tumbang pada Mei 1998 dan pemerintah Habibie sedang menyiapkan RUU pemilu, banyak kalangan mendesak agar sistem proporsional daftar tertutup diubah dengan sistem proporsional daftar terbuka. Tidak hanya itu, sebagian eksponen gerakan reformasi malah menghendaki pergantian total sistem pemilu: dari sistem proporsional diganti sistem mayoritarian, atau di sini dikenal dengan sistem distrik.
Demi melakukan perubahan sistem politik yang signifikan, pemerintah Habibie mengajukan RUU pemilu dengan sistem mayoritarian. Dalam sistem ini, Indonesia akan dibagi menjadi 500 daerah pemilihan sesuai jumlah anggota DPR. Karena satu daerah pemilihan hanya terdapat satu kursi, maka partai akan mengajukan seorang calon yang benar-benar dikenal di daerah itu, demi meraih kursi yang hanya satu biji itu. Artinya, meskipun partai berperan dalam mengajukan calon, tetapi preferensi pemilih dalam manjatuhkan suara lebih ke calon daripada partai.
Tetapi sistem itu ditolak DPR. Golkar yang setuju dengan sistem itu, tidak mau memaksakan diri akibat desakan dua partai lama, PPP dan PDI, serta beberapa partai baru. Jika diterapkan, sistem itu memang menguntungkan Golkar, sebab sebagai partai lama, infrastrukturnya sudah kuat, sehingga meraka mampu bersaing di setiap daerah pemilihan. Pada masa itu, siapa yang tak khawatir dengan kembalinya kekuasaan Golkar? Partai-partai baru pun menggunakan sintemen ini, sehingga sistem proporsional tetap dipertahankan.
Nah, jika sistem proporsional dipertahankan, apakah akan menggunakan daftar tertutup
sebagaimana pemilu-pemilu Orde Baru, atau daftar terbuka? Lagi-lagi Golkar yang menyatakan siap bertarung dalam sistem daftar terbuka, harus mundur teratur, karena PPP dan PDI yang mendapat dukungan partai-partai baru, sepakat untuk mempertahankan sistem proporsional daftar tertutup.
Jadilah Pemilu 1999 pemilih memilih gambar, dan calon-calon terpilih ditetapkan berdasar nomor urut yang ditetapkan oleh partai. Maka hasilnya sungguh luar biasa. PDIP yang memenangkan pemilu, memiliki anggota Dewan terbanyak, tetapi dengan kualitas diragukan. Maklum, mereka orang-orang baru sehingga miskin pengalaman menjalankan fungsi-fungsi Dewan.
Tetapi bukan soal miskin pengalaman itu yang dipertanyakan, tetapi kelakuan buruk yang
selalu menghiasi pemberitaan media: berteriak keras atas satu kasus, lalu diam setelah dibekap uang; jalan-jalan ke banyak negeri, tapi tak jelas hasilnya; jual beli suara untuk penunjukan pejabat publik; dan tak ketinggaln jual beli pasal secara membabi buta. Tentu saja kelakuan PDIP itu juga ditiru atau meniru anggota Dewan dari partai lain. Jadinya, parlemen riuh rendah oleh transkasi uang.
Pemilu 2004 memberi pelajaran berharga buat PDIP. Akibat kinerja rendah dan kelakuan
buruk anggotanya, partai ini gagal meraih kepercayaan pemilih. Sementara partai-partai baru kehilangan banyak suara; dukungan rakyat terhadap Partai Golkar kembali menguat.
Dalam pemilu kali ini peran partai tetap besar, karena sistem Pemilu 2004 sesungguhnya tetap proporsional daftar tertutup. Pemilih memang bisa memilih calon, tetapi kalau memilih calon saja suaranya dianggap tidak sah. Dalam hal ini, suara pemilih dianggap sah apabilah memilih gampar partai saja; atau memilih gambar partai bersama calonnya. Lalu, hanya calon yang meraih suara 100% BPP yang ditetapkan mencadi calon terpilih; kurang dari itu ditetapkan berdasar nomor urut.
Siapa saja calon anggota Dewan terpilih hasil Pemilu 2004? Pertama, sebagian besar anggota lama terpilih kembali. Mereka ini dikenal sebagai elit partai, karena selain aktif di Dewan juga aktif mengurus partai. Kedua, mulai muncul generasi baru dari dari lingkungan elit partai, baik ipar, keponakan maupun anak-anak elit partai. Ketiga, sejumlah anggota Dewan yang menonjol pada periode sebelumnya, tidak masuk lagi akibat tidak dipinggirkan oleh partai.
Hasil Pemilu 2004 menunjukkan oligarki partai semakin menguat. Artinya sekelompok kecil elit partai punya peran besar dalam pencalonan, sehingga anggota Dewan terpilih pun, tidak lagi leluasa loyal dengan ideologi dan program partai, tetapi lebih loyal pada elit partai. Dalam pengambilan keputusan di Dewan, para anggota tidak lagi mempertimbangkan kepentingan partai, tetapi kepentingan elit partai.
Di Golkar kepentingan partai identik dengan kemauan Akbar Tandjung dan kemudian Yusuf Kalla; di PDIP identik dengan Taufik Kiemas; di Partai Demokrat identik dengan SBY, dan; di PAN identik dengan Amin Rais. Orang-orang itu plus mereka yang di sekelilingnyalah yang menjadi penentu sepak terjang anggota dewan.
Lalu bagaimana kinerja dan kelakukan angggota Dewan hasil Pemilu 2004? Tidak jauh beda dengan Dewan hasil pemilu sebelumnya. Jumlah undang-undang yang diproduksi memang banyak, tetapi sebagian besar adalah undang-undang pemekaran daerah, yang prosesnya penuh transaksi politik. Kualitas undang-undang yang dibuatnya juga buruk. Undang-undang pemilu misalnya, tercatat sebagai undang-undang paling buruk dalam sejarah republik.
Nah, untuk kesekian kalinya, banyak pihak melihat, sistem pemilu proporsional daftar
tertutup, telah melahirkan oligarki partai, sehingga pascapemilu partai tidak lagi mempedulikan kepentingan konstituen. Para anggota Dewan berjalan lepas kendali dari pemilih dan partai, karena mereka hanya mengikuti garis komando patron politiknya.
Makanya, di lingkungan pengamat politik dan pemantau pemilu, menjelang penyusunan RUU Pemilu 2009, sepakat untuk mengubah sistem pemilu proporsional daftar tertutup ke daftar terbuka. Upaya ini relatif berhasil sebagaimana tercermin dalam UU No 10/2008: pertama, pemilih dipersilakan memilih gambar calon atau gambar partai (jika memang tidak mengenali calon); kedua, calon terpilih diprioritaskan pada mereka yang meraih suara minimal 30% BPP; baru kalau tidak ada yang mencapai angka itu ditentukan berdasarkan nomor urut.
Perjuangan mereka yang meyakini bahwa sistem proporsional daftar terbuka akan menjamin terpilihnya anggota Dewan yang lebih bertanggungjawab kepada rakyat pemilih, akhirnya menuai hasil, ketika pada Desember 1998, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa calon terpilih untuk Pemilu 2009 ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Ketentuan 30% BPP dan nomor urut dianggap tidak konstitusional. Nah, 560 anggota Dewan hasil Pemilu 2009 pun dipilih dengan cara ini.
Siapa yang terpilih? Pertama, 65% adalah muka baru, sehingga hanya 45% anggota Dewan periode lalu yang terpilih kembali. Kedua, hampir separuh dari muka-muka baru itu adalah sosok populer, seperti artis dan orang-orang terkenal di daerahnya, baik terkenal karena kekayaan maupun kekuasaannya; separuhnya lagi adalah sanak keluarga elit partai.
Jika ditelisik lebih jauh, pencalonan sosok populer tersebut semata karena partai melihat kemampuan calon dalam meraih suara, baik karena popularitas maupun dana. Karena pencalonan mereka lebih karena budi baik elit partai (ya, tentu saja karena mereka bukan kader partai), maka dalam menjalankan fungsi dewan, mereka lebih loyal kepada elit partai yang memberikan jatah pencalonan. Sebaliknya, partai juga tidak mungkin mencegah mereka dari aktivitas transaksi politik, karena mereka harus mengembalikan uang yang ditanamkannya dalam proses pemilu.
Jadi, hasil Pemilu 2009 menunjukkan: pertama, sistem proporsional terbuka gagal menggerus oligarki partai, malah sebaliknya memperkuat dinasti politik elit partai; kedua, sistem proporsional terbuka tidak membuat anggota dewan takut dengan konstituen, mereka tetap takut sama komando partai atau elit partai. Oleh karena itu, jangan terlalu berharap banyak dengan anggota Dewan sekarang. Kritik saran tidak cukup untuk meningkatkan kinerja dan mengubah laku buruk mereka. Mereka butuh tekanan nyata, tapi mereka juga tahu rakyat akan capek mengontrol mereka.
*) Didik Supriyanto, wartawan detikcom.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar