Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

PROFESIONALISME GURU

Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku Semua baktimu akan ku ukir dalam hatiku
Sebagai prasasti terimakasihku untuk pengabdianmu 
Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa

Kutipan syair lagu ” Pahlawan tanpa tanda jasa ” ciptaan Sartono ini sering didendangkan ketika ada purnawiyata / perpisahan sekolah yang menggambarkan betapa mulia peran dan pengabdian guru dalam kehidupan. Akan tetapi tingginya penghargaan terhadap guru melalui syair lagu tidak sebanding dengan penghargaan secara pinansial, karena upah yang rendah, banyak guru memiliki profesi ganda, sebagai guru
nyambi sebagai tukang ojek, guru nyambi tukang pijat, guru nyambi jadi penjual nasi, atau guru mengajar lebih dari tiga tempat untuk memenuhi kebutuhannya terutama guru honorer yang sampai sekarang masih belum jelas nasibnya baik yang ada di kota maupun  berada di daerah termasuk guru di pesantren-pesantren. Hal ini menunjukan rendahnya perhatian dan penghargaan pemerintah terhadap nasib guru yang berdampak pada kualitas pendidikan dan kinerja mengajar guru.
Kini angin segar telah berhembus kencang, dengan adanya upaya realisasi anggaran pendidikan 20 % dari APBN dan program sertivikasi guru, nasib guru yang dulu dijuluki Iwan Pals sebagai ” Oemar Bakri ” ( gambaran hidup yang penuh kesederhanaan, tidak berlimpah harta benda tanpa memiliki rumah dan  kendaraan mewah ) sekarang jadi keponakannya Abu Rijal Bakri walaupun tidak bergelimang harta   tapi kehidupannya” cukup ”.  Cukup dipercaya pinjam uang ke bank.
Sebagai guru tentu patut bersyukur karena program sertivikasi guru dalam jabatan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi akademik, serta diharapkan  dapat mengangkat harkat martabat dan citra profesi guru. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan Permen No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dimana Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertivikasi Pendidikan. Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan legalitas dari profesi guru benar-benar telah ada payung hukumnya, sehingga para guru dan dosen memiliki akses dan jaminan terhadap hak dan kewajiban, keselamatan, kesejahtraan dan kenyamanan mengajar.
Sertifikasi dan Problem Guru
Permen No. 19 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru harus memiliki sertivikasi  pendidikan. Dengan adanya sertivikat pendidikan di harapkan mampu memberikan motivasi kepada guru untuk meningkatkan kinerja mengajarnya. Guru yang telah mendapat sertivikat mengajar dianggap telah profesional. Yang menjadi pertanyaan besar apakah dengan sertivikasi guru telah  otomatis memberi jaminan terhadap hak dan kewajiban guru, jaminan keselamatan, kesejahtraan dan profesionalisme guru ?
Kenyataan dilapangan tentu tidak demikian, banyak problem yang harus dibenahi berkaitan dengan profesi guru sebagai jabatan fungsional. Diantaranya :

HAK DAN KEWAJIBAN GURU: Guru belum memperoleh haknya untuk dapat mengajar secara profesional dan efektif. Hal ini tercermin dari kondisi saat ini yang mencakup kurangnya jumlah guru atau banyak yang melamar jadi guru tapi untuk bayar honornya tidak ada ( sehingga guru bekerja melebihi lingkup tugasnya ) dan no match. Contoh : guru matematika selain ngajar matematika juga ngajar IPA, ngajar biologi. Guru aqidah akhlaq merangkap BK dan sejenisnya. Kesejahtraan yang amat tidak menunjang ( gaji dibawah UMR, tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus ) yang sering tidak didapat , manajemen yang tidak kondusif. Keadaan seperti ini dapat ditemukan di sekolah umum atau madrasah swasta yang nota bene tidak memiliki dana dan infra struktur yang cukup, kalau di istilahkan  Sekolah ”laa yamuutu walaa yahya ” Maju tidak bubar tidak. Bertahan digaris start. 
Kewajiban Guru
Banyak tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berkaitan dengan kewajibannya sebagai tenaga pendidik,  diantaranya : Persiapan membuat perangkat pembelajaran mulai dari  pemetaan, RPP, Silabus, membuat kriteria ketuntasan minimal, menguasai materi ajar, mengevaluasi, membimbing, memberikan contoh/ teladan, membentuk kepribadian sampai menghantarkan siswa/i lulus dalam menempuh Ujian Nasional. Kewajiban-kewajiban di atas merupakan beban kerja yang harus dilaksanakan oleh guru. Kenyataan dilapangan tugas-tugas tersebut masih belum dilaksanakan sepenuhnya hal ini terkait dengan  keterbatasan pengetahuan guru dalam membuat perangkat pembelajaran, pelatihan guru yang kurang, belum berfungsinya lembaga-lembaga pengembangan profesi guru,  sarana dan prasarana yang belum memadai, dan pola pendidikan yang masih terlalu menekankan sisi akademik dan kurang memperhatikan pengembangan kepribadian serta keteladanan.
JAMINAN KESELAMATAN: Jaminan Kesehatan dan keselamatan kerja ( K 3 ) dalam dunia pendidikan sangat diperlukan, hal ini akan mendukung produktivitas kerja guru dan berpengaruh terhadap kinerja mengajar guru serta kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah. Guru yang tidak mengajar karena sakit-sakitan  akan menggangu  proses belajar mengajar yang pada akhirnya ketuntasan belajar akan terganggu. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja ( K3 ) selama ini belum ada di lingkungan pendidikan, kalaupun ada masih sebatas kerahiman, belum termasuk dalam anggaran pendidikan.  kecuali bagi guru PNS yang memiliki ASKES ( Asuransi Kesehatan ) itupun ketika berobat prosesnya cukup menyita waktu.
KESEJAHTERAN: Walaupun sekarang telah lahir Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai satu landasan konstitusional sekaligus sebagai payung hukum yang memberikan jaminan bagi para guru dan dosen secara profesional, sejahtera dan terlindungi, namun di lihat dari segi keadilan kesejahtraan guru, masih ada beberapa kesenjangan yang dirasakan  guru diantaranya adalah : (1) kesenjangan antara guru yang mengajar di Madrasah/pesantren dengan guru yang mengajar di sekolah umum. (2) kesenjangan guru menurut jenjang dan jenis pendidikan, misalnya antara guru SD/Mi dengan guru SMP/MTs dan SMA/MA; (3) Kesenjangan antara guru pegawai negeri yang digaji oleh negara dengan guru swasta yang digaji oleh pihak swasta; (4) kesenjangan antara guru yang bertugas di kota-kota dengan guru yang berada di pedesaan atau di pesantren-pesantren. Kesejahtraan meliputi aspek imbal jasa, rasa aman, kondisi kerja dan pengembangan karir.    
PROFESIONAL: Dalam UU tentang Guru dan Dosen ( pasal 1 ayat 1 ) dinyatakan bahwa:  “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar membimbing , mengarahkan , melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Kalau mengacu kepada undang-undang tersebut guru adalah mahluk yang ideal yang memiliki kemampuan dalam penguasaan materi dan metode, serta memiliki rasa tanggung jawab ( pribadi, sosial, intelektual, moral dan spiritual ). Pendidikan guru yang ada sekarang ini masih bertopang pada paradigma bahwa guru berperan sebagai penyampai pengetahuan , sehingga diasumsikan bahwa guru yang baik adalah menguasai pengetahuan dan cakap menyampaikannya. Hal ini mengabaikan peran guru sebagai pembimbing, pengarah ( fasilitator ),  melatih dan sumber keteladanan. Maka tidak heran apabila prodak yang dihasilkan tidak sesuai dengan yang diharapkan, banyak siswa /peserta didik  yang pandai dalam belajar (intelektual) tetapi lemah dalam moral dan spiritualnya; merokok, tawuran, pergaulan bebas, napza dan sejenisnya. Tentu hal ini tidak semua tertumpu pada guru, lingkungan dan  orang tuapun sangat berperan dalam penanaman akhlak dan pembentukan kepribadian siswa/siswinya.
Profesionalisme Guru
Menurut Prof.Dr.H. Muhamad Surya (2008) dalam tulisannya yang berjudul ”Mendidik Guru Berkualitas untuk Pendidikan Berkualitas”,. Profesionalisme guru adalah sikap mental yang senantiasa mendorong untuk mewujudkan diri sebagai guru profesional. Kualitas profesionalisme ditunjukan dengan ciri-ciri sebagai berikut : (1) Keinginan untuk selalu menampilkan prilaku yang mendekati standar ideal, (2) Meningkatkan dan memelihara citra profesi, (3) Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya, (4) Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi, dan (5) Memiliki kebanggaan terhadap profesinya. 

Berkaitan dengan ciri-ciri tersebut di atas ada sekolah yang gurunya mendekati guru profesional yaitu di Sekolah SBI SMPN 2 Cilenyi Bandung. Ketika penulis mengikuti studi banding ke sekolah yang berstandar  internasional di Bandung Jawa Barat. Yang menjadi modal utama dalam keberhasilan peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Menengah Berstandar  Internasional itu  adalah peningkatan Profesionalisme guru.  Walaupun sekolah tersebut tidak mewah dan berada di kaki gunung Manglayang yang jauh dari keramaian kota akan tetapi pendidikan di sekolah tersebut  sudah jauh lebih maju dari sekolah yang berada diperkotaan. Yang menghantarkan sekolah tersebut menjadi sekolah bertarap internasional menurut kepala sekolahnya yang bergelar Doktor itu  adalah guru. Hampir semua guru-guru yang mengajar di SMP SBI ini telah berhasil menyelesaikan pendidikan S2 di bidangnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kedisiplinan menjadi ciri dari sekolah tersebut, salat duha menjadi bagian keseharian peserta didik sebelum memulai belajar dan  prestasi, serta keterampilan  merupakan tuntutan bagi guru dan peserta didik, hal ini dibuktikan dengan kemampuan siswa/i dalam penguasaan bahasa dan teknologi serta peran orang tua yang lebih proaktif.

Guru adalah sebagai agen perubahan dalam pendidikan sekaligus salah satu faktor kunci untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas. Anak didik yang berkualitas hanya akan dilahirkan diri guru-guru yang berkualitas/profesional, bahkan kemajuan suatu bangsa dapat di ukur dari kualitas dan sistem pendidikan yang ada dan garda terdepan dalam pendidikan adalah guru. Begitu besar peran guru, maka guru menjadi unsur utama dalam keseluruhan proses pendidikan. Tanpa guru, pendidikan hanya selogan muluk, karena segala kebijakan dan program pada akhirnya akan ditentukan oleh kinerja guru. Kinerja guru sangat dipengaruhi oleh kesejahtraan Sebagaimana amanah bapak bangsa Vietnam Ho Chi Min ” No teacher no education, no education no economic and social development.  
Demikian prinsip dasar yang diterapkan dalam pembangunan pendidikan di Vietnam. Guru menjadi titik sentral dan awal dari semua pembangunan pendidikan.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar