Negara-negara muslim memiliki sikap yang berbeda-beda terhadap pemberlakuan pajak bagi perbankan syariah.bahkan pernah Sri Mulyani yang waktu itu menjabat sebagai Mengkeu mengatakan, penerapan pajak pada perbankan syariah sangat tergantung pada kondisi ekonomi negara bersangkutan. Menurut Menkeu, negara-negara berpenduduk muslim ada yang sangat miskin dan ada pula yang kekayaannya melimpah ruah. Bagi negara muslim yang miskin, mereka terkesan tidak serius menangani masalah pajak karena tidak ada potensi pajak yang diandalkan. Sementara negara-negara muslim yang sudah kaya, mereka sudah memiliki penghasilan melimpah dari minyak, sehingga pemerintahnya menganggap tidak perlu lagi menarik pajak dari rakyatnya. Sedangkan Indonesia, tegas Mulyani, merupakan negara yang berada di tengah-tengah.
Pajak yang diakui dalam sejarah fiqh Islam dan sistem yang dibenarkan harus memenuhi beberapa syarat yaitu :
1. Benar–benar harta [pajak] itu dibutuhkan dan tak ada sumber lain. Pajak itu boleh dipungut apabila negara memang benar–benar membutuhkan dana, sedangkan sumber lain tidak diperoleh. Demikianlah pendapat Syeikh Muhammad Yusuf Qardhawy.
Para ulama dan para ahli fatwa hukum Islam menekankan agar memperhatikan syarat ini sejauh mungkin. Sebagian ulama mensyaratkan bolehnya memungut pajak apabila Baitul Mal benar–benar kosong. Para ulama benar–benar sangat hati–hati dalam mewajibkan pajak kepada rakyat, karena khawatir akan membebani rakyat dengan beban yang di luar kemampuannya dan keserakahan pengelola pajak dan penguasa dalam mencari kekayaan dengan cara melakukan korupsi hasil pajak.
Para ulama dan para ahli fatwa hukum Islam menekankan agar memperhatikan syarat ini sejauh mungkin. Sebagian ulama mensyaratkan bolehnya memungut pajak apabila Baitul Mal benar–benar kosong. Para ulama benar–benar sangat hati–hati dalam mewajibkan pajak kepada rakyat, karena khawatir akan membebani rakyat dengan beban yang di luar kemampuannya dan keserakahan pengelola pajak dan penguasa dalam mencari kekayaan dengan cara melakukan korupsi hasil pajak.
Sultan Zahir Baibas adalah Raja muslim yang berkuasa pada masa Imam Nawawi. Tatkala negara hendak berperang melawan tentara Tartar di negara Syam, dalam Baitul Mal tidak terdapat biaya yang cukup untuk perang. Maka dikumpul para Ulama dalam Musyawarah, mereka menetapkan keharusan memungut pajak kepada rakyat untuk membantu biaya perang. Ternyata Imam Nawawi tidak hadir dalam acara itu, sehingga menimbulkan tanda tanya bagi Sultan itu. Maka akhirnya Imam Nawawi dipanggil. Sultan berkata kepadanya “Berikan tanda tangan anda bersama para ulama lain”. Akan tetapi Imam Nawawi tidak bersedia. Sultan menanyakan kepada Imam Nawawi “ kenapa tuan menolak ?”
Imam Nawawi berkata : “Saya mengetahui bahwa Sultan dahulu adalah hamba sahaya dari Amir Banduqdar, anda tak mempunyai apa–apa, lalu Allah memberikan kekayaan dan dijadikannya Raja, saya dengar anda memiliki seribu orang hamba. Setiap hamba mempunyai pakaian kebesaran dari emas dan andapun mempunyai 200 orang jariah, setiap jariah mempunyai perhiasan. Apabila anda telah nafkahkan itu semua, dan hamba itu hanya memakai kain wol saja sebagai gantinya, demikian pula para jariah hanya memakai pakaian tanpa perhiasan, maka saya berfatwa boleh memungut biaya dari rakyat.”
Mendengar pendapat Imam Nawawi ini, Sultan Zahir pula sangat marah kepadanya dan berkata: “Keluarlah dari negeriku Damaskus”. Imam Nawawi menjawab, “Saya taati perintah Sultan “, lalu pergilah ia ke kampung Nawa. (maka itulah dia digelari Nawawi). Para ahli fiqh berkata kepada Sultan, “Beliau itu adalah ulama besar, ikutan kami dan sahabat kami.“ Lalu Imam Nawawi diminta kembali ke Damaskus tetapi beliau menolak dan berkata: “Saya tidak akan masuk Damaskus selagi Zahir ada di sana,” kemudian Sultan pun mati. Diantara tulisan berupa nasehat untuk Sultan Zabir ia berkata: “Tidak halal memungut sesuatu dari rakyat selagi dalam baitul mal ada uang atau perhiasan, tanda atau ladang yang dapat dijual”. Semoga ini menjadi renungan dan i’tibar bagi ummat Islam saat ini, terutama bagi pejabat – pejabat pajak, DPR atau penguasa.
2. Pemungutan Pajak yang Adil.
Apabila pajak itu benar-benar dibutuhkan dan tidak ada sumber lain yang memadai, maka pengutipan pajak, bukan saja boleh, tapi wajib dengan syarat. Tetapi harus dicatat, pembebanan itu harus adil dan tidak memberatkan.
Jangan sampai menimbulkan keluhan dari masyrakat. Keadilan dalam pemungutan pajak didasarkan kepada pertimbangan ekonomi, sosial dan kebutuhan yang diperlukan rakyat dan pembangunan. (Qardhawi h. 1081-1082).
Distribusi hasil pajak juga harus adil, jangan tercemar unsur KKN [korupsi, kolusi, nepotisme]. Jangan prioritaskan pembangunan kampung halaman pejabat itu saja, tetapi sesuaikan dengan kebutuhan. Kenyataan menunjukkan, seorang pejabat hanya terfokus membangun kampung kelahirannya (nenek moyangnya), kurang peduli pada daerah yang lain. Sehingga terjadi kesenjangan pembangunan. Ini merupakan sebuah kezaliman.
3. Pajak hendaknya dipergunakan untuk membiayai kepentingan umat, bukan untuk maksiat dan hawa nafsu.
Hasil pajak harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan kelompok (partai), bukan untuk pemuas nafsu para penguasa, kepentingan pribadi, kemewahan keluarga pejabat dan orang-orang dekatnya.
Karena itu, Al-Qur’an memperhatikan sasaran zakat secara rinci, jangan sampai menjadi permainan hawa nafsu, keserakahan atau untuk kepentingan money politic. Justru itulah para Khulafaur Rasyidin dan para sahabat besar menekankan penggunaan kekayaan rakyat pada sasaran-sasaran yang ditetapkan syariat. Jangan sampai pajak tersebut menjadi lahan korupsi.
Tapi sangat di sayangkan, tidak sedikit oknum yang menyalahgunakan pajak untuk kepentingan pribadi, golongan dan kroni-kroninya. Itulah bedanya antara Kulafaur Rasyidin dengan raja dan pejabat yang rakus. Ibnu Sa’ad meriwayatkan dalam At-Thabaqat dari Salman bahwa Umar berkata kepadanya, “Apakah aku ini raja atau Khalifah”.? Salman menjawab, “Kalau engkau memungut dari negeri muslim satu dirham, kemudian engkau gunakan bukan pada haknya, maka engkau raja, bukan Khalifah”.
Diriwayatkan dari Sufyan bin Abu Aufa, Umar bin khattab berkata, Demi Allah, aku tidak tahu, apakah aku ini Khalifah atau raja, bila aku raja, maka ini masalah yang besar”. Seseorang berkata, “Hai Amirul Mukminin, sesungguhnya keduanya berbeda, Khalifah tidak akan memungut sesuatu kecuali dari yang layak dan tidak akan memungut sesuatu kecuali kepada yang berhak. Alhamdulillah engkau termasuk kepada orang yang demikian, sedangkan raja (zalim) akan berbuat sekehendaknya”. Maka Umar diam. (Qardhawi, hlm. 1083.)
4. Persetujuan para ahli/cendikiawan yang berakhlak.
Kepala negara, wakilnya, gubernur atau pemerintah daerah tidak boleh bertindak sendiri untuk mewajibkan pajak, menentukan besarnya, kecuali setelah dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan dari para ahli dan cendikiawan dalam masyarakat.
Karena pada dasarnya, harta seseorang itu haram diganggu dan harta itu bebas dari berbagai beban dan tanggungan, namun bila ada kebutuhan demi untuk kemaslahatan umum, maka harus dibicarakan dengan para ahli termasuk ulama. Musyawarah adalah unsur pokok dalam masyarakat yang beriman, sebagai perintah langsung dari Allah SWT.
Para pejabat pemerintah yang menangani pajak harus mempertimbangkan secara adil, obyektif dan seksama dan matang dalam menetapkan tarif pajak. DPR harus menyampaikan dan membawa aspirasi rakyat banyak, bukan hanya memikirkan kepentingan pribadi atau golongan..
Penutup
- Zakat dan pajak diwajibkan bagi umat Islam, tetapi kewajiban pajak harus diberikan keringanan bagi umat Islam. Sehingga tidak memberatkan karena dua kali beban.
- Pemerintah hendaknya juga memberikan keringanan kepada Pegawai Negeri Sipil, berupa pengurangan pajak berdasarkan pasal 22 Undang Undang PPH, karena pegawai negeri muslim tertentu juga diwajibkan untuk membayar zakat sebanyak 2,5%.(tentunya jika nisahbnya terpenuhi)
- Pembayaran pajak tidak bisa menggugurkan kewajiban zakat, meskipun diniatkan pajak itu sebagai zakat. Sebab wajibnya zakat bersifat aqli dan abadi, mutlak dan ta’abbudi. Sedangkan pajak bersifat ‘aqli, berdasarkan maslahat dan bersifat temporer.
- Pemerintah dan DPR/DPRD harus memperhatikan syarat-syarat pemungutan pajak yang telah dirumuskan ulama, demi terwujudnya keadilan dan hilangnya kezaliman dalam masyarakat.
- Masyarakat muslim hendaknya membayar zakat hartanya, terutama melalui lembaga resmi yang telah didirikan saat ini yaitu BAZNAS atau LAZNAS, yang akan didistribusikan kepada mustahiq yang paling membutuhkan dan sesuai dengan hajat dan kebutuhan. Demikian pula halnya dengan pajak, sehingga umat Islam Indonesia menjadi warga negara yang baik yang kesediaan membayar pajak dan zakat berarti umat Islam ikut andil dalam kegiatan pembangunan.
Sebagai penutup tulisan ini, saya mengakhirinya dengan semboyan, “Orang taat bayar zakat, orang bijak taat pajak”.
Apabila syarat-syarat seperti tersebut di atas terpenuhi, pajak tidaklah haram. Dengan demikian, menikah dengan orang pajak pun tidak haram.
Memang, ada sebagian di antara saudara kita (khususnya yang bermazhab salafi) yang berpandangan secara mutlak bahwa pajak itu haram. Mereka antara lain berdalil:
Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud, kitab Al-Imarah: 7]
… Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti.
“Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930]
… Hadits-hadits yang semakna juga dishahihkan oleh Dr Rabi Al-Madkhali hafidzahulllah dalam kitabnya, Al-Awashim wal Qawashim hal. 45
Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan”
[HR Muslim 20/5 no. 1695, Ahmad 5/348 no. 16605, Abu Dawud 4442, Baihaqi 4/18, 8/218, 221, Lihat Silsilah Ash-Shahihah hal. 715-716]
Akan tetapi, konteks pemungut pajak pada zaman salafus shalih itu berbeda dengan konteks orang pajak di zaman sekarang. Pada zaman dahulu itu, pajak dimaknai sebagai pembayaran yang dipaksakan terhadap orang-orang taklukan dan hampir selalu memberatkan, sehingga tergolong zalim. Pajak seperti itu mirip dengan pajak yang dibebankan oleh pemerintah kolonial terhadap penduduk yang dijajahnya. Namun, pajak di zaman sekarang yang memenuhi syarat-syarat seperti tersebut di atas tidaklah seperti itu, sehingga tidaklah tepat bila diharamkan. Wallaahu a’lam***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar