Tribun Timur/Moehammad David Aritanto
Produk-produk kosmetik yang disita BPOM Makassar
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menemukan lagi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Jumlahnya mencapai 7.113 kemasan.
Demikian diungkapkan Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Makassar, Maringan Silitonga, dalam jumpa pers di aula Kantor Balai POMMakassar, Kamis (30/1).
Jumpa pers ini digelar untuk mengumumkan temuan balai POM pada 7.113 kemasan dari 21 item kosmetik bermerk terkenal yang mengandung zat berbahaya dan ilegal.
Kemesan-kemasan itu disita Balai POM dari empat lokasi di Sulawesi Selatan, antara dua lokasi di Makassar, Toraja dan Palopo. Dalam operasi ini, Balai POM Makassar menurunkan empat tim di tiga daerah tersebut.
Operasi itu berhasil menyita 7.113 kemasan dari 21 item bahan kosmetik ini. Sebanyak 138 item beredar tanpa izin atau 85,4 persen. Semantara sisanya, sekitar 14,6 persen telah diingatkan kepada publik karena mengandung bahan yang sangat membahayakan.
Bahan-bahan berbahaya yang terjandung di dalam berbagai kemasan kosmetik itu adalah merkuri (air raksa), hidrokinon (zat campuran cuci cetak foto), tretinoin atau asam retinoat (golongan obat keras yang hanya bisa digunakan dengan resep dokter, dan rhodamin B (pewarna cat). Produk-produk tersebut masih banyak beredar karena sampai saat ini produsennya belum ditemukan.
Maringan menambahkan, kosmetik yang mengandung merkuri
dapat merusak wajah, bahkan berpengaruh kepada air susu ibu. Produk ini beredar di mal-mal di Makassar, di pasar-pasar tradisional, toko-toko kosmetik, toko-toko obat, bahkan di toko barang campuran.
Menurut Maringan, setiap produk kosmetik yang layak beredar selalu dilengkapi kode nomor dari Balai POM. "Jadi masyarakat harus ekstra hati-hati dalam membeli produk kosmetik," imbaunya.
Produsen maupun pengedar yang kedapatan memperjualkan produk berbahan berbahaya akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedang bagi pengedar kosmetik tanpa izin akan dikenai ancaman sanksi pidana paling lama 15 tahun atau denda pidana Rp 1,5 miliar. Disamping itu juga dapat terjerat pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen.
JANGAN terkecoh dengan merk yang top tetapi harganya miring. Banyak produk bermerek terkenal yang ternyata palsu beredar di pasaran.
"Seperti merk kosmetik POND'S yang sering kita lihat tayangannya di tivi-tivi itu asli karena sudah melalui pemeriksaan Balai POM Pusat. Tetapi ada produk kosmetik POND'S yang dipalsukan pada daerah tertentu," katanya.
Merek terkenal yang palsu itu dikirim ke luar negeri untuk diberi lisensi, lalu masuk kembali ke Indonesia seolah berasal dari pabriknya yang ada diluar negri.
SUMBER:TRIBUN TIMUR
BY: AMIR AL-MARUZY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar