Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

ALUK RAMBU SOLO' DI TORAJA

Secara harfiah upacara adat kematian dan pemakaman di Tana Toraja oleh masyarakat Toraja disebut dengan Aluk Rambu Solo’, terdiri atas tiga kata, yakni aluk atau aturan, rambu atau asap/sina, solo’ atau turun. Berdasarkan arti itu, maka pengertian aluk rambu solo’ adalah upacara yang dilaksanakan pada waktu sinar matahari mulai terbenam atau turun.
Upacara kematian dan pemakaman dalam sebagian masyarakat Toraja yang disebut aluk rambu solo’ tersebut dilandasi oleh kepercayaan, aturan bahkan keyakinan yang mereka anut. Kepercayaan ini lahir dari suatu kepercayaan yang bersumber dari aluk pitung sa’bu pitu ratu pitungpulu pitu atau aturan 7777. Aturan itu dianggap oleh masyarakat Toraja sudah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hubungannya dengan pemujaan kepada arwah leluhur.
Dalam pelaksanaan aluk rambu solo’ terdapat azas pemujaan dan persembahan, meliputi tiga bentuk pokok, yakni:
  • Aluk simuane tallang silau’ eran atau aturan upacara adat yang berpasangan dan bertingkat-tingkat. 
  • lesoan aluk atau petiran aluk yaitu proses dan keteentuan upacara dalam aluk tudolo. 
  • pantiti’ atau pa’kiki dan pesung, yaitu bahagian daging kurban yang khusus disajikan persembahan.
Upacara-upacara yang dilakukan dalam masyarakat Toraja, harus sesuai dengan aturan dan tingkatan yang seharusnya. Aturan berupa tahapan-tahapan itu tidak boleh saling mendahului, baik dalam pelaksanaan upacara tingkat tinggi maupun upacara tingkat rendah. Upacara itu harus dilakukan sesuai sesuai proses upacara yang disebut patiran aluk(potongan agama)..
Patiran aluk itu dalam masyarakat Toraja, nampak berdasarkan kondisi daerah adatnya. Dan kemudian terbagi kedalam beberapa daerah adat, yakni:
  1. Daerah adat bagian timur dinamakan padang diambei (daerah adat pekamberan), melaksanakan aluk 7777 dengan satu dsar lesoan aluk yaitu lesoan aluk padang diambei yang berdasarkan tananan bua’ pemala tedong sangayoka (dua ekor kerbau). 
  2. daerah adat bagian tengah dinamakan padang dipuangngi melaksanakan aluk 7777 dengan satu lesoan atau dasar lesoan aluk yaitu lesoan aluk padang dipuangngi yang berdasarkan tananan bua’ pemala tedong sereala (24 ekor kerbau). 
  3. Daerah adat bagian barat dinamakan padang dima’dikai melaksanakan aluk 7777 dengan satu dasar lesoan aluk yaitu lesoan aluk padang dima’dikai yang berdasarkan tananan bua’ pemala tedong sangua banning (satu ekor kerbau).
Dari ketiga pembagian daerah diatas, nampak daerah bagian tengah yang memotong kerbau banyak bila melaksanakan aluk rambu solo’, disebabkan didaerah ini dihuni oleh golongan-golongan ningrat orang Toraja.
Demikian sekilas tentang upacara aluk rambu solo’ atau upacara kematian di Tana Toraja. Rutual keagamaan aluk tudolo ini patut dipromosikan secara gencar ke mancanegara, agar para wisatawan mancanegara tertarik, kemudian menjadikan Tana Toraja sebagai tujuan wisata atau plesiran mereka.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar